Perumahan Green Citayam City Dieksekusi Bertahap, Dimulai Minggu Ini

0
181
Green-Citayam-City
Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dalam waktu dekat ini akan memutuskan eksekusi terkait perumahan Green Citayam City. Nelvi/Radar Bogor.
Green-Citayam-City
Komplek perumahan Green Citayam City yang akan mulai dieksekusi minggu ini. Nelvi/Radar Bogor.

BOJONGGEDE – RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menetapkan eksekusi perumahan Green Citayam City (GCC) secara bertahap.

Tahap pertama akan dilakukan pada Jumat, 13 Maret pekan ini, kemudian disusul langkah kedua selanjutnya. Di sisi lain, tahapan tersebut dilakukan lantaran masih ada beberapa warga yang masih menetap di dalam rumahnya.

Juru Bicara PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang menjelaskan, eksekusi perumahan yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede itu dilakukan bertahap karena ada warga yang masih menetap di beberapa rumah. Sehingga, PN merasa perlu sosialisasi kembali sebelum dieksekusi.

“Jadi yang akan dieksekusi adalah berkaitan dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dengan nomor 1799, 1798, dan SHGB nomor 3. Yang tidak dihuni oleh warga. Karena tiga bidang tadi tanah kosong,” kata Ben pada Radar Bogor.

Agenda eksekusi itu juga telah disepakati dengan PT. Tjitajam selaku pemenang sengketa dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019 lalu.

Dimana lahan seluas 50 hektar yang saat ini dijadikan perumahan GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam. Di sisi lain, PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.

Ben mengungkapkan, eksekusi tahap awal itu juga sambil menunggu PT Tjitajam sosialisasi mengenai eksekusi pada konsumen secara menyeluruh. “Ini juga arahan lansung dari Ketua PN Cibinong,” sambungnya.

Diwawancarai terpisah, Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada tujuh bidang lahan yang bakal diekseksi. Dimana enam bidang masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, satu lainnya masuk wilayah Kota Depok.

“Ada enam bidang tanah, 03, 1798, 1799, 1800, 1801 dan 1802. Ketua PN menyatakan tahapan dibagi jadi dua. Tahap satu 13 maret 2020 untuk 1798, 03, 1799. Sisanya yang ada penghuninya masuk eksekusi lanjutan,” paparnya.

Namun, menurut Reynold, di tiga bidang lahan tersebut tidak sepenuhnya kosong, melainkan ada beberapa unit rumah. Sehingga, akan dirobohkan terlebih dahulu pada saat eksekusi sebelum pemasangan plang dan pemagaran.

Ia menerangkan, dari data yang ia pegang, sedikitnya sudah ada 980 unit rumah di GCC terjual, 633 unit di antaranya sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN). Meski begitu, pihaknya mencatat baru ada 340 kepala keluarga (KK) yang menempati rumah di GCC.

Warga perumahan GCC itu mendapatkan tawaran rumah pengganti dari PT Tjitajam jelang eksekusi, karena perumahannya berdiri di lahan sengketa. “Akan ditawarkan dengan diskon besar sesuai perhitungan kerugian konsumen,” sahutnya.

Masih kata Reynold, syarat utama penerima program tersebut yaitu harus merupakan konsumen GCC yang sudah melakukan akad kredit. Mereka yang statusnya sudah tercatat di bank. Namun Reynold khawatir fasilitas diskon tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (dka/c)