CARINGIN–RADAR BOGOR, Telah melayangkan surat teguran ketiga, Pengawas Kecamatan Caringin, UPT Tata Bangunan Wilayah Ciawi, Sumarwan sayangkan Kedai Kopi Daong yang berada di Desa Pancawati masih menerima pengunjung.
Pasalnya, pasca sidak sidak yang dilakukan komisi III DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, tempat nongkrong kekinian tersebut masih belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurutnya, hingga saat ini, berkas yang ada di tata bangunan masih hanya sebatas Izin Peruntukkan Pemanfaatan Lahan (IPPT),” ungkapnya kepada Radar Bogor saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (10/3/2020).
IPPT sendiri, menurutnya, hanya sebatas rekomendasi dan belum merupakan IMB. Kini, pihaknya tinggal menunggu pihak terkait untuk menindak tegas kafe tersebut.
“Bahkan dari komisi III, DPRD Kabupaten Bogor pun sudah melakukan sidak kelokasi itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara saat dikonfirmasi mengatakan pihak kafe saat ini telah menempuh proses permohonan izin ke Dinas terkait. Dirinya pun mengaku telah melihat bukti resi pembayaran perizinan yang dikirimkan pihak kafe.
“Sudah ditempuh proses perizinannya, ada bukti resinya,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon, kemarin (11/3).
Senada, Direktur Kedai Kopi Daong, Eko M. Restoe Boemi menegaskan bahwa pihaknya terus mengurus berbagai soal perizinan. Saat ini, semua proses sudah menuju ke perizinan IMB.
“Mendapatkan IMB kan bukan singkat, tapi butuh proses, dan itu juga kami urus terus. Gak juga diam,” tegasnya.
Sampai saat ini, katanya, masalah perizinan Kopi Daong sudah sampai tahap Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan IMB. “Jadi kami bukannya tidak taat,” tutupnya. (ran/cr2/c)