PARUNGPANJANG – RADAR BOGOR, Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mendapati sedikitnya ada enam perusahaan batik yang belum melengkapi perizinan.
“Total pabrik yang masih produksi ada enam dan berhasil diperiksa baru dua, untuk sisanya belum dilakukan pemeriksaan karena saat dikumpulkan para pengusaha tidak datang,” kata Kasi Trantib Poll PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasi kepada wartawan koran ini kemarin.
Dadang menambahkan, saat dikumpulkan seluruh pengusaha batik hadir. Hanya saja, kata Dadang, empat dari enam mangkir datang. Meski begitu, Dadang meyakini dua pengusaha batik yang diperiksa sangat kooperatif dan akan mengurus perizinannya.
“Saat ini baru kami temukan dua perusahaan yang belum diperpanjang izinnya. Bahkan hari ini (kemarin;red) ada salah satu pabrik yang akan disegel, meski batal,” tambahnya.
Lebih lanjut Dadang menuturkan, penutupan terpaksa dilakukan ke pabrik batik yang berada di Kampung Lumpang Rt02/03 Desa Lumpang karena sudah jelas menyalahi aturan alih fungsi rumah dijadikan tempat industri.
“Perusahaan rumah yang dijadikan industri merugikan, lingkungan tidak terurus dan menimbulkan penyakit karena limbah. Sumur warga juga terdampak pencemaran melalui serapan dari penampungan limbah,” tuturnya.
Selain itu, Dadang mengungkap, berdasarkan laporan Rt dan Rw pabrik tersebut juga telah mencemari sumur milik warga, alhasil kini kondisinya pun kotor dan bau.
“Sebelum ada penutupan, saya sudah mediasi, ternyata tidak ada sama sekali izinnya, dan izin lingkungan juga belum ada,” tandasnya. (nal/c)