BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota memperketat peredaran minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani mengatakan, saat ini pihaknya terus memburu para pelaku penjualan miras secara online, apalagi saat ini mendekati bulan suci Ramadan.
Menurutnya, antisipasi penanganan peredaran miras harus ditekan Satnarkoba Polresta Bogor Kota, baik dengan razia atau upaya lain, seperti tindakan hukum.
“Sebenarnya razia ini tidak hanya dilakukan saat Ramadan, kita rutin melakukannya,” ucapnya.
Indra menyebut, penjualan miras dengan sistem online merupakan modus baru yang harus menjadi perhatian khusus. Karena biasanya, dengan sistem penjualan secara daring, perlu dilakukan pelacakan secara elektronik.
“Kita tetap lakukan penyelidikan untuk mengantisipasi jangan sampai ada lagi modus apapun lah, kita harap Kota Bogor ini betul-betul bersih dari minuman beralkohol, minuman keras yang ilegal termasuk peredaran narkoba,” ucapnya.
Penindakan, kata dia, tak hanya dilakukan ke pedagang kecil saja, tetapi Indra menyebut jika ada bar yang menyediakan miras tanpa izin, tak akan segan untuk disita.
Sepanjang 2019, Satnarkoba Polresta Bogor Kota telah menyita miras sebanyak 15.250 botol, dari berbagai jenis. “20 dirijen miras jenis arak, 250 gram sabu, dan 5 kg ganja,” sebutnya.
Dari barang bukti yang disita, ada 85 kasus yang berhasil ditangani dengan total 95 tersangka.
Sedangkan, tahun ini ada 18 kasus yang masuk penanganan Polresta Bogor Kota dengan total 19 tersangka.
Sementara itu, selain razia di Kecamatan Bogor Barat, aparat gabungan terdiri dari Polsek Bogor Tengah bersama perangkat Kecamatan Bogor Tengah juga tak mau ketinggalan memberantas miras.
Kamis (12/3/2020) dini hari, petugas amankan puluhan botol miras dari pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Kebon Kembang.
Camat Bogor Tengah, Agustiansyah menjelaskan, sesampainya di lokasi razia sekitar pasar, dicurigai satu warung yang kerap berjualan miras. Benar saja, di sekitar toko ditemukan beberapa botol miras.
Namun, petugas sempat dikelabui oleh sang pedagang, yang mengaku tidak lagi menyimpan barang haram tersebut. Namun setelah disisir di sebagian wilayah, pedagang tersebut ternyata menyimpan beberapa dus miras di dalam mobil.
“Jadi modusnya itu dia hanya menyimpan beberapa botol di warung, sehingga saat disita petugas, barangnya masih ada. Mobil yang digunakan untuk menyimpan miras itu juga diparkir lumayan jauh dari lokasi warungnya,” kata Agus pada Radar Bogor dilokasi razia.
Namun upaya pedagang tak berbuah hasil. Empat dus berisikan puluhan botol miras jenis Intisari itu ditemukan dari dalam bagasi minibus berwarna hitam. Pedagang berinisial TG itu juga sempat tak mengaku jika ada miras di dalam mobil tersebut.
TG juga mengelabui petugas dengan mengatakan kalau kunci mobil tersebut tidak ada, padahal ada padanya sejak petugas datang. “Kita sita puluhan botol miras. Setelah upaya yang juga dilakukan anggota Polresta,” sambungnya.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP Kota Bogor, Muspika Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota, dan Denpom III/I Bogor. Tim bergerak sekitar pukul 21.30 dari Mako Satpol PP Kota Bogor.
“Mereka adalah pedagang. Ke depan kita akan kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk membuat efek jera. Lapak atau warungnya juga akan ditertibkan, karena sudah berkali kali terkena razia,” tutupnya. (ded/dka/c)
Ungkap kasus Satnarkoba Polresta Bogor Kota
2019
85 kasus
96 tersangka
Data pemusnahan miras
15.250 botol berbagai miras
20 drigen jenis arak
250 gram sabu
5 kg ganja
2020
18 kasus
19 tersangka