Dua Calon Pelamar Kadinkes Kota Bogor Jadi Sorotan Dewan

0
273
Dinas-Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Dinas-Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelaksanaan seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Bogor, menjadi sorotan DPRD Kota Bogor.

Terutama terkait calon untuk jabatan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang lolos hingga tahap tes kesehatan.

Anggota DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri menyoroti dua pelamar yang saat ini berstatus sebagai kepala puskesmas.

Dua pelamar yang dimaksud yakni drg. Rubi yang menjabat sebagai Kepala Puskemas di Pondok Rumput, dan drg. Danish di Puskesmas Pulo Armyn.

Menurut politisi PPP ini, Pemkot Bogor, melalui panitia seleksi diharapkan lebih bijak dan juga memperhatikan beberapa persyaratan dan aturan yang berlaku.

Saeful-sapaanya mencontohkan, jabatan untuk kepala dinkes, Tim Pansel harus merujuk Permenkes nomor 49 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinkes provinsi dan kabupaten/kota.

“Ingat loh, Dinkes Kota Bogor adalah dinas tipe A, yang kepala dinasnya membawahi sekretaris, kabid, kasi/ kasubag dan UPT2 yang berada di bawahnya. Termasuk RSUD, yang saat ini berdasarkan Perda pendirian direkturnya dijawab esselon 2B,” ucapnya.

Sehingga, Lanjut Anggota Komisi IV itu berdasar Permenkes tersebut, pansel perlu memperhatikan persyaratan sebagai calon kadinkes. Selain itu, ada beberapa pertimbangan kepangkatan dan pendidikan yang harus menjadi acuan.

“Apakah pernah calon itu menduduki jabatan administrator paling singkat dua tahun. Apakah sudah mengikuti dan lulus Diklatpim III. Lalu, Pelatihan teknis apa saja yang sudah diikuti calon,” jelas Saeful.

Tentunya jika kepala puskesmas ditetapkan menjadi kepala dinas, harus memimpin jabatan struktural, dan harus menjalankan fungsi pengawasan di RSUD. “Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tin Pansel Open Bidding Kota Bogor, Ade Sarip menjelaskan, meski dua pelamar calon kepala dinkes masih berstatus kepala puskesmas, secara aturan tidak masalah.

“Mereka adalah dari fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas. Sesuai persyaratan yang kami buat, dan sudah disetujui oleh KSN,” ucapnya.

Apalagi secara aturan, Tim Pansel tidak bisa melakukan hal apapun tanpa diketahui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), termasuk persyaratannya.

“Bahasa yang tertulis dalam persyaratan, syarat umum untuk tujuh OPD bisa dlamar oleh pejabat fungsional madya setingkat 4b untuk dinkes dan berlatar belakang sarjana kesehatan sebagaimana tertuang di pengumuman Pansel nomor 002 /pansel.JPT-Bogor/2020, yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN,” tukasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 21 peserta seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Bogor, menjalani tes kesehatan. Tim Panitia Seleksi (Pansel) melibatkan petugas medis RSUD Kota Bogor untuk pemeriksaan.

Mereka yang ikut adalah yang dinyatakan lolos tiga besar dari tujuh jabatan yang dilelangkan pada tahap Assesment dan Wawancara. Tahapan terakhir itu dipusatkan di RSUD Kota Bogor, Selasa (10/3)

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Evandy mengatakan, tes kesehatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan fisik calon pejabat pimpinan pratama.

Evan menjelaskan peserta menjalani sejumlah pengecekan seperti, pemeriksaan penyakit dalam, jantung, THT, saraf, laboritorium dan radiologi serta pemeriksaan kejiwaan.“Tentunya ada juga tes psikologi,” ujar Evan. (ded/c)