CIBINONG-RADAR BOGOR, Para penghuni perumahan Green Citayam City (GCC) di Kecamatan Bojong Gede masih tak bisa tidur dengan tenang.
Meski proses eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah ditunda, tahapan selanjutnya tentu masih akan berlanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Konsumen GCC, Denny S Aliandu. Ia sendiri sebenarnya bersyukur, proses eksekusi yang seyogyanya berlangsung pada Jumat (13/3/2020) lalu telah dibatalkan.
Warga bisa sedikit bernapas lega dengan kemungkinan eksekusi yang akan merambah ke wilayah perumahan.
Bagi Denny, penundaan itu tetap menyumbang kekhawatiran. Lahan yang hendak dieksekusi pertama kali itu sebenarnya lahan kosong.
Proses eksekusi dari PN Cibinong akan tetap berlanjut ke beberapa rumah dengan penghuninya. Tentu saja, hal tersebut membuat para konsumen perumahan itu merasa dirugikan.
“Karena berdasarkan legalitas bahwa memang semua itu sudah dilalui dengan prosedur hukum yang sesuai. Sehingga masyarakat dalam hal ini menjadi korban dari praktik-praktik demikian,” tandasnya, kemarin.
Pihaknya juga telah melakukan perlawanan terhadap penetapan No.33 dari PN Cibinong. Lantaran, kata Denny, warga merasa punya kepentingan dengan tanah yang akan dikenai eksekusi oleh PN Cibinong.
“Kami berharap agar bisa dilakukan pembatalan atau penundaan (eksekusi) hingga proses perlawanan kita diputus hingga inkrah. Apalagi, kami merasa eksekusi ini dipaksakan sekali untuk dilakukan. Itu yang sangat kami sayangkan,” paparnya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan dua surat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Surat itu berisi bahwa upaya perlawanan hukum yang dilakukan para konsumen GCC. Harapannya bisa menunda proses eksekusi hingga ada kepurusan hukumyang tetap dan mengikat.
“Kemudian juga kita mendapatkan informasi bahwa komisaris utama yang katanya dari PT Tjitayam versi Rotendi sedang dalam proses hukum di Polres Jakarta Timur. Itulah yang menjadi dasar kita meminta kepada Bawas MA melakukan penghentian bahkan pembatalan eksekusi,” tandasnya lagi.
Sebelumnya, PT Tjitajam versi Rotendi mengajukan gugatan ke PN Cibinong. Lantara PT GCC membeli tanah dari PT Tjitajam dengan direktur utama (dirut) Zaldy Sofyan.
Gugatan itu dimenangkan sehingga PN Cibinong menerbitkan keputusan untuk eksekusi secara bertahap terhadap enam objek.
Sayangnya, hasil dari gugatan itu tetap mendapat perlawanan dari pihak PT GCC maupun konsumen yang menghuni perumahan itu.
Salah satu Kuasa Hukum GCC, M Zein mencurigai ada sesuatu yang tidak beres terhadap penetapan PN Cibinong itu.
“Ada yang menarik terhadap tema yang kita ambil TolakProdukMafiaPeradilan. Hal ini tentu memiliki alasan hukum dan akan kita buktikan di proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (mam/cr5/c)
Perkembangan Kasus Lahan GCC:
1. Batal dieksekusi PN Cibinong, warga GCC masih was-was.
2. Lantaran tahapan selanjutnya tentu masih akan berlanjut.
3. Melalui kuasa hukum, warga telah melakukan perlawanan terhadap penetapan No.33 dari PN Cibinong.
4. Karena warga merasa punya kepentingan dengan tanah yang akan dikenai eksekusi oleh PN Cibinong.
5. Warga juga telah mengajukan dua surat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
6. Surat itu berisi upaya perlawanan hukum yang dilakukan para konsumen GCC.
7. Harapannya warga bisa menunda proses eksekusi hingga ada kepurusan hukumyang tetap dan mengikat.