Sekolah Ibu Diperiksa Kejari Kota Bogor, Kumpulkan Berkas dari Kelurahan

0
781
Yane-Bima-Arya
Yane Bima Arya saat acara wisuda Sekolah Ibu Kota Bogor Angkatan II Tahun 2019.
Sekolah-Ibu
Ketua TP PKK Kota Bogor, Yane Bima Arya saat sambutan Wisuda Sekolah Ibu Angkatan II Tahun 2019 di Hall Basket Indoor GOR Pajajaran, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (27/11/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Program Sekolah Ibu dikabarkan tengah dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, kejaksaan telah mengambil dokumen terkait kegiatan yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak 2017 silam tersebut.

Terakhir, mereka mengambil berkas di seluruh kelurahan di Kecamatan Bogor Timur dan Selatan.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa terus mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk menguatkan bukti penyelidikan.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha tak banyak bicara. “Ikuti perkembangan saja,” ujar Cakra kepada Radar Bogor sambil tersenyum.

Sekolah Ibu di Kota Bogor sebelumnya juga pernah jadi sorotan DPRD Kota Bogor lantaran membengkaknya anggaran yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019. Alasannya, pengajuan yang diusulkan bernilai fantastis hingga mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni Rp10,2 miliar.

Kepala Inspektorat, Pupung Purnama mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Belum, belum tahu,” ujar Mantan Camat Bogor Barat, yang sempat menjadi pejabat pengguna anggaran Sekolah Ibu tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat . Ia enggan berkomentar banyak terkait penanganan Sekolah Ibu yang digarap Kejari Kota Bogor.

“Tapi yang pasti Sekolah Ibu sudah mendapatkan penghargaan nasional,” ujar a berharap penyelenggaraan Sekolah Ibu tak ada masalah.

Adapun pemrakarsa Sekolah Ibu, Ketua TP PKK Kota Bogor Yane Ardian yang dihubungi via WhatsApp mengaku belum tahu tentang kabar pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

“Tapi intinya silahkan saja dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, jika memang itu prosedur yang harus ditempuh,” ujarnya.

Menurut Yane, persiapan pelaksanaan Sekolah Ibu sangat matang, perencanaan anggaran pun setahun sebelumnya. “Jadi saya yakin dan percaya pihak kelurahan juga sudah cukup siap dalam pelaksanaan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah MD KAHMI Bogor Dwi Arsywendo mengatakan, dalam menerapkan Sekolah Ibu, Pemkot Bogor harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014.

“Harus mengacu pada aturan itu, dan dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS),” katanya.

Dwi menegaskan, RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, karena itu adalah syarat mutlak pendirian.

Untuk diktahui, Pemkot Bogor sendiri memulai program Sekolah Ibu pada 2017 di dua kelurahan dengan anggaran Rp200 juta lebih.

Pelaksanaan Sekolah Ibu dilakukan di aula-aula Kelurahan di Kota Bogor. Kegiatan dilakukan dalam dua kali seminggu selama kurang lebih tiga bulan dengan mengikuti 19 modul dan 20 kali pertemuan.

Pada 2018, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Sementara di 2019 angkanya naik menjadi Rp10,2 miliar.

Program tersebut saat 2018 lalu sempat berpolemik lantaran dinilai DPRD tidak terlalu menyentuh kepada masyarakat. Pemerintah sendiri akhirnya menerbitkan regulasi melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu, yang ditetapkan pada 28 Januari 2019. (ded/c)

Tentang Sekolah Ibu

2017

* Diprakarsai Ketua TP PKK Kota Bogor, Yane Ardian sejak 2017
* Percontohan awalnya di Kelurahan Babakan Pasar dan Katulampa

2018

* Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar
* Sempat diprotes DPRD Kota Bogor, karena dinilai tak terlalu menyentuh masyarakat dan tak memiliki payung hukum.
* Berjalan di semua kelurahan di Kota Bogor hingga 2019
* Pembiayaan diserahkan pada DPMPPA Kota Bogor

2019

* Pemerintah menaikkan anggaran menjadi Rp10,2 miliar
* Dilirik Pemprov Jabar dan diberi penghargaan Kemenpan RB dan diadopsi jadi program pemerintah pusat
* Pemkot menerbitkan regulasi melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu, yang ditetapkan pada 28 Januari 2019.
* Salah satu dari TOP 99 Inovasi kategori pelayanan publik

Latar belakang Sekolah Ibu

* Tingkat perceraian yang tinggi
* KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
* Tawuran
* Pernikahan dini dan faktor sosial lainnya.
* Untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dalam melaksanakan peran dan fungsinya, baik sebagai seorang ibu maupun istri.