MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR, Untuk memastikan tidak adanya kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah, Kecamatan Megamendung mengerahkan Satpol PP Unit Megamendung memantau ke sejumlah sekolah di Kecamatan Megamendung, Selasa (17//2020).
Hal ini dalam menyikapi keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor yang membuat kebijakan untuk meliburkan KBM anak didik mulai tingkatan TK, PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK mulai 16 hingga 29 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Hari ini kami melakukan monitoring dan pemantauan ke sejumlah sekolah, di antaranya SDN Gadog 01, 02 dan 03, SDN Cipayung 01, 02 dan 03, SMPN 1 Megamendung, SMK YMA Megamendung, dan rencananya besok ke SMAN 1 Megamendung,” ujar salah satu anggota Satpol PP Unit Megamendung, Aliman.
Kegiatan tersebut merupakan inisiatif pihaknya yang merupakan kegiatan Pemcam Megamendung. Pemantauan tersebut juga sekaligus lebih kepada ketertiban untuk memastikan para pelajar tidak berkeliaran di jalan mengingat tidak adanya KBM di sekolah.
“Tapi kami sekaligus sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona. Kegiatan monitoring dan pemantauan ini akan terus kami lakukan hingga hari terakhir libur sekolah tanggal 29 Maret nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Megamendung Endi Rismawan menyatakan, kegiatan memantau ke tiap satuan pendidikan tersebut sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Bogor Ade Yasin yang melarang adanya KBM di sekolah.
Meskipun begitu, pemantauan ini juga dilakukan untuk mengecek apakah guru ataupun pengajar tetap melakukan aktivitas di sekolah mengingat guru tidak diliburkan.
“Selain ke sekolah, kami juga melakukan pemantauan dan sosialisasi pencegahan virus corona ke tiap desa,” ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan adanya sekolah di wilayahnya yang tetap menggelar outing class atau studytour meskipun pada akhirnya kembali dipulangkan.
Dirinya menghimbau kepada seluruh warga termasuk tenaga pengajar di wilayahnya untuk bersinergi dalam menghambat masuknya virus Corona di Megamendung.
“Intinya, kami ingin kondisi di Kecamatan Megamendung tetap steril seperti sekarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor meliburkan KBM sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP, untuk sementara waktu. Hal itu merujuk surat instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sesuai dengan instruksi Pak Gubernur, kita liburkan kegiatan sekolah selama 2 minggu. Mulai dari 16 Maret sampai 29 Maret 2020,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin usai melaksanakan rapat pembahasan wabah virus corona bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pendopo Bupati, Cibinong, Minggu (15/3).
Meskipun begitu, ia meminta para guru untuk memberikan tugas rumah kepada para siswa. Sebab jangan sampai momen libur ini malah digunakan untuk berlibur ke luar rumah.
“Saya minta murid diberikan PR. Agar selama waktu libur mereka tetap belajar,” tegas Ade Yasin. (cr2/c)