CISARUA-RADAR BOGOR, Pembangunan Rest Area Puncak sebagai tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tak kunjung rampung.
Proyek yang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp116 miliar itu, kini masih dalam tahap proses persyaratan administrasi persiapan lelang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi menjelaskan, pembangunan Rest Area Puncak, saat ini pihaknya masih berkutat dengan proses perizinan.
Meskipun hal itu simultan dengan proses persiapan tender. Ia mengakui, pemerintah pusat sudah menanyakan sejauh mana proses perizinannya dan terus menagih prosesnya.
“Mereka nanyakan itu. Jadi kita sudah selesaikan, action planning-nya sudah, IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red) beberapa hari ini selesai, UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan juga sedang proses,” kata Nuradi, Selasa (17/3).
Kata dia, dalam perizinan tersebut, ada beberapa persyaratan masih proses dan disebut agak berat, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin). Sebab, kewenangannya ada di pemerintah pusat.
“Tapi kita sudah diberi petunjuk untuk memroses itu. Kalau itu sudah semua, berarti tahap terakhir itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ketika itu izin selesai, kita akan dorong kementrian supaya segera bertindak. Entah proses lelang atau apa dulu,” jelasnya.
Nuradi sendiri menginginkan agar lelang segera dilakukan setelah perizinan selesai, sekitar April atau Mei. “Inginnya bulan-bulan itu dilelang,” kata dia.
Menurutnya, kewenangan Pemkab Bogor hanya di pembangunan fisik untuk kios. Anggarannya kurang lebih Rp18 miliar. Namun, ketika pihaknya mengecek Detail Engineering Design (DED) dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya tersedia untuk 500 bangunan kios.
Padahal, Pemkab Bogor menargetkan pembangunan 516 kios. “Makanya nanti yang 16 sisanya itu akan kami usulkan di APBD Perubahan 2020 ini,” katanya. (cr2)
Perkembangan Rest Area Gunung Mas Puncak :
1. Proses pembangunan masih dalam tahap proses persyaratan administrasi persiapan lelang.
2. Disdagin Kabupaten Bogor pun sedang siapkan administrasi lelang.
3. Action planning-nya sudah
4. IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) beberapa hari ini selesai
5. UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan sedang proses
6. Beberapa persyaratan masih proses dan disebut agak berat, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin).
7. Sebab, kewenangannya ada di pemerintah pusat.
8. Lelang rencana dilaksanakan April-Mei jika semua persyaratan sudah rampung.