ASN Kerja dari Rumah, Pemkab Bogor Tutup Sebagian Pelayanan Publik

0
700

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya memberlakukan aturan kerja dari rumah bagi para pegawainya terhitung, Kamis (19/3).

Lantaran Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor kerja dari rumah, maka beberapa pelayanan pun ditutup sementara waktu, seperti pengurusan dokumen kependudukan.

Bupati Ade Yasin telah menerbitkan instruksi nomor 443/671-TUK tentan Penyesuaian Sistem Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kebijakan yang dikenal Working From Home (WFH) ini, berlaku hingga 31 Maret 2020, keculia Badan Penanggulangan Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP dan UPTD Puskesmas.

Tidak masuk daftar pengecualian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) pun menutup pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Soebagdja menjelaskan, pihaknya hanya menutup pelayanan bersifat tatap muka dan diganti sedang sambungan jarak jauh lewat nomor kontak yang telah disiapkan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, baik kepada para pegawai dan masyarakat yang datang kantor. Nanti masyarakat bisa menghubungi nomor-nomor yang sudah kami siapkan untuk pengurusan dokumen,” kata Oetje.

Sementara Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okiyanti mengataka jika hampir seluruh staf disdukcapil bekerja dari rumah. “Nanti bisa lewat WhatsApp, baik pengajuan dokumen kependudukan dan pencatatan dari masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.

Dia menjelaskan, sistem pelayanan lewat WA ini dimana setiap masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pengurusan akhir pendaftaran akta kelahiran baru, dapat mengakses website semangat.dukcapilbogorkab.id maupun semangat.bogorkab.go.id di dengan mengikuti tata cara yang ada.

Adapun, di bidang pendaftaran penduduk seperti perubahan data dan KK bisa Meng-WA petugasnya di Nomor 0858-9032-7265 (Murni) atau 081293255785 (Novi), Kartu Identitas Anak (KIA): 081293256039 (Putri) SKTT WNA : [email protected]

Pindah datang : 085714158257 (Wiwit), dan 081211127732 (Dimas) dan untuk update data (BPJS, Bank dan Imigrasi): 085772587640 (Ade) Pengecekan status KTP-el: 085156345058 (Sanusi), Pelayanan darurat perekaman KTP-el (keperluan rumah sakit): 081293255792 (Wildan), jadi itu nomor kontak petugas kami yang siap melayani masyarakat dibidang pendaftaran penduduk selama sistem WFH ini dilakukan hingga 31 Maret nanti.

Selain itu, sambungnya, pada bidang Pencatatan Sipil (Capil) mulai dari Akta Kelahiran: 085773130046 (Dimyati), dan 089515467502 (Herfik), Akta Kematian: 089515467504 (Ikna), Perkawinan dan pengesahan anak: 081213637631 (Agustyo), Perceraian: 085710094350 (Achmad Fahrudin), Legalisir KTP dan KK: 081319722695 (Dika), 085733312220 (Dwijo), 081806377893 (Rudy) dan 081285751820 (Iwan).

“Dan yang terakhir dalam legalisir Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk penerbitan Kabupaten Bogor dapat menghubungi di 089659913249 (syahrial), dan 081385333439 (Depri),” ungkapnya.

Emil juga memaparkan, untuk pelayanan perekaman KTP-el reguler sementara diliburkan sampai WFH ini berakhir. “Dan batas waktu penerimaan permohonan dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB. Dan setiap berkasnya dibatasi hanya 50 pemohon,” tuturnya.(cek/pojokbogor)