CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Mekanisme pencairan klaim BPJAMSOSTEK Cileungsi, Bogor di tengah pandemi corona (Covid 19) tetap dilayani dalam dua cara.
“Pertama dengan cara datang ke kantor cabang melalui antrian online. Kedua dengan cara online. Cara daring yakni tanpa kontak fisik,” ujar Humas BPJAMSOSTEK, Dedi kepada radarbogor.id, Selasa (124/3/2020).
Ia memaparkan, rangkaian langkah yang dilakukan dalam pencairan JHT, JKK, hingga Jaminan Pensiun di BPJAMSOSTEK Cileungsi, Bogor pertama, untuk mengurangi kontak fisik,
BPJAMSOSTEK Cileungsi, Bogor, menerapkan sistem antrean secara online. Dedi menjelaskan, antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
“Klaim untuk mendapatkan nomor anteran online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkanq klaim JHT di BPJAMSOSTEK. “Setelah itu, akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor,” tuturnya.
Adapun dokumen yang dibutuhkan yakni, scan kartu peserja Jamsostek. Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
“Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi,”paparnya.
Sementara itu PPS Kepala BPJAMSOSTEK Cileungsi, Bogor, Ratna Netty menuturkan, untuk mencairkan JHT BPJAMSOSTEK pada 2020 secara online, terlebih dahulu peserta melakuan pendaftaran antrean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
“Nah setelah data yang diisi valid, selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, nantinya dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
“Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas,” tuturnya.
Sedangkan untuk jaminan lainnya, BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kentor dengan berkas yang dibutuhkan.
“Nah, pada program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris datang ke kantor BPJAMSOSTEK Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam dropbox yang sudah disediakan,” tuturnya.
Pun untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP). Peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK Cileungsi, Bogor. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletekkan ke dalam dropbox yang tersedia.
“Sedangkan bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat,” tukasnya. (all)