BOGOR-RADAR BOGOR, Usai Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19, MUI Kota Bogor melalui Komisi Fatwa mengadakan rapat untuk merumuskan fatwa baru bagi umat Islam Kota Bogor, Senin (23/3/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, Khotimi Bahri mengungkapkan, rumusan fatwa baru tersebut nantinya terkait dengan perubahan status Kota Bogor akibat pandemi Covid-19 yang menjadi KLB sekaligus memperbarui fatwa, yang dikeluarkan sebelumnya.
Selain itu, fatwa tersebut juga dibuat untuk menyatukan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan ibadah yang terpecah menjadi dua pihak.
Dua pihak tersebut, Khotimi menjelaskan, terpecah menjadi Jabariyah dan Qodariyah.
Jabariyah prinsipnya segala sesuatu terserah takdir yang sudah digariskan.
Kemudian Qodariyah dengan prinsip manusia punya hak penuh menentukan hidupnya tanpa keterlibatan faktor ‘langit’.
“Jadi ada dua tipologi ekstrim di masyarakat, ada yang menganggap ‘udah kita syahid aja, mati urusan Allah. Mau mati atau enggak, tak ada hubungan dengan Corona’. Ada juga yang malah takut banget timbul paranoid, menyalahkan. Maka kita berusaha mengambil langkah penyadaran, bahwa jangan terlalu ekstrim berani jangan terlalu ekstrim takut,” ucapnya.
Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, kata Khotimi, mengajak umat untuk keluar dari ekstrim Jabariyah maupun ekstrim Qodariyah. Masyarakat dianjurkan untuk terus berusaha (ikhtiar) dan juga tetap melaksanakan ibadah secara aman.
“Itu ketika Kota Bogor belum diterapkan sebagai KLB dan masuk zona merah, sehingga kita masih lebih mengedepankan optimisme. Maka ketika sudah keluar status zona merah dan KLB, optimisme harus, tapi diimbangi dengan kewaspadaan yang juga harus kita tekankan,” ujarnya.
Mengenai pelaksanaan Salat Jumat yang juga menjadi perbincangan panas banyak pihak, MUI Kota Bogor juga akan menjelaskan bagaimana hukum Salat Jumat bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.
MUI Kota Bogor juga, kata Khotimi, akan merekomendasikan Pemkot Bogor untuk membuat peta persebaran terjadinya pandemi Covid-19 di enam kecamatan.
“Sehingga ketika sudah zona merah, maka di area itu tidak usah dilaksanakan Jumat-an. Tapi kalau ada orang sehat di situ yang ingin Jumat-an, silahkan cari tempat lain yang (aman) melaksanakan Jumat-an,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ibadah bersama-sama, MUI Kota Bogor mengimbau untuk menunda atau melaksanakannya di rumah masing-masing.
MUI Kota Bogor juga akan bekerjasama dengan Pemkot Bogor dan instansi keamanan terkait untuk menindak masyarakat yang bersikeras melaksanakan perkumpulan di daerah-daerah rawan penularan Covid-19.
“MUI bukan lembaga penindak, kita cuma memfatwakan, memberikan himbauan, dan memberikan landasan dalil keagamaan. Nanti eksekusinya kan ada pemerintah. Ada Kepolisian dan Satpol PP. Kita tetap menekankan kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat harus mencermati apa pun instruksi pemerintah,” tandasnya. (cr4/c)