JONGGOL – RADAR BOGOR, Proses evakuasi limbah di Kampung Mengker, Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol dipastikan telah rampung.
Meski begitu, bau menyengat yang timbul dari zat asam sulfat di sana masih sangat pekat tercium oleh warga kampung.
Meski evakuasi selesai, pelaku pencemaran limbah itu hingga kini belum terungkap. Persis seperti penemuan puluhan derijen limbah B3 di wilayah Desa Tajur, Kecamatan Citeureup 2019 lalu. Pelakunya juga tak terungkap hingga kini.
Menurut sumber Radar Bogor, pelaku pencemaran limbah di Jonggol sempat dipanggil Kepolisian Sektor Jonggol untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, sumber Radar Bogor yang juga masih menjabat sebagai anggota Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnagalih itu, menyebutkan proses hukum pelaku sampai sekarang tak jelas.
“Kemarin sempat dipanggil sama kepolisian (si pelaku, red), tapi gak jelas lagi kelanjutannya,” ungkap dia.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan, pelaku pencemaran dapat dikenakan denda. Meski pun begitu dia menyebut, denda dapat diberikan pelaku setelah pelaku menjalani proses hukum di pengadilan.
“Jadi setahu saya kalau denda terhadap pelaku pencemaran diproses setelah keputusan pengadilan,”kata dia.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Sulaeman mengatakan, pelaku pencemaran sudah seharusnya ditindak dan aturan yang ada pun harus diberlakukan. “Kalau bisa ini perlu ditutup karena ilegal juga,” beber dia.
Dia berharap dinas terkait dapat lebih terbukan untuk memproses pelaku pencemaran seperti ini. Sehingga kejadian yang berdampak negatif bagi ratusan warga tidak lagi terulang. “Saya berharap ditindak dan kompensasi bagi warga terdampak,” tandas dia.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Jonggol Agus Hidayat enggan memberikan komentar. Mantan Kanit Polsek Citeureup ini pun sempat meyebutkan pelaku pencemaran telah dipanggil ke Polsek Jonggol untuk memberikan keterangan. “Sudah kami panggil ke kantor dan diperiksa,” singkat dia. (reg)