Jam Operasional Dibatasi, Sisir Minimarket dan Toko di Kota Bogor

0
1235
Minimarlket
Ilustrasi. Salah satu minimarket di Kota Bogor yang tutup lebih awal sesuai instruksi Walikota Bogor.
Minimarlket
Salah satu minimarket di Kota Bogor yang tutup lebih awal sesuai instruksi Walikota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pasca dikeluarkannya instruksi Wali Kota Bogor tentang pembatasan jam operasional pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bogor sebagai upaya pencegahan virus corona, Pemkot Bogor bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua toko dan mal di Kota Bogor, Selasa (24/3/2020) malam.

Operasi sidak dilakukan Satpol PP Kota Bogor bersama dengan tiga SKPD lainnya, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan Dinas Koperasi dan UMKM (Dinas KUMKM).

Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Uju Juyono menjelaskan, operasi sidak tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB dengan dibagi tiga tim berdasarkan rute jalan protokol. Penyusuran ketiga tim tersebut dimulai bersama dari Posko Crisis Center Covid-19 yang bertempat di Rumas Dinas Walikota Bogor, Jl. Pajajaran, Bogor Tengah.

Tim pertama menyusuri Jl. Pajajaran, Tugu Kujang hingga Jl. Raya Tajur, balik arah dan kembali ke Posko. Tim ke dua menyusuri Jl. Otista, Jl. Suryakencana dan memutar ke Jl. Pahlawan, Empang dan kembali ke Posko. Sementara tim ke tiga menyusuri arah Warung Jambu, Jl. Dadali, Jl. A. Yani, Jl. Sudirman, Jl. Jalak Harupat dan kembali ke Posko.

“Semua mal termasuk toko-toko pinggir jalan itu yang masih buka kita kasih tau bahwa itu edarannya sudah ada karena sudah dibatasi waktunya. Kalau apotik dikecualikan dengan toko obat. Restoran atau penjual makanan yang melayani masyarakat secara online masih dikecualikan juga,” jelasnya.

Uju menuturkan, semua toko sudah mengikuti aturan buka tutup sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Hal tersebut lantaran instruksi mengenai jam buka tutup sudah diinformasikan dan dibantu oleh kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, sebelum operasi sidak dilakukan, tim dari Disperindag sudah turun langsung ke toko dan mal untuk menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tertulis.

Jika terdapat toko atau mal yang tidak mengindahkan intruksi Walikota, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan pemanggilan pemilik toko atau mal. Selain itu, toko atau mal tersebut juga akan masuk ke dalam daftar merah.

Uju mengaku, semua orang baik pegawai maupun pemilik toko atau pusat perbelanjaan pasti memiliki ketakutan mengenai penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sudah meluas di masyarakat.

“Malem saya ngobrol dengan petugas toko, mereka bilang ‘pak kami juga takut, tapi ya harus pimpinannya’. Ini kita sudah kontek dari Disperindag ke alfamart, ke indomaret, ke mal-mal, udah secara lisan ke bos-bosnya langsung,” pungkasnya. (cr4/c)