Kasus Jiwasraya, 340 Bidang Tanah di Rumpin dan Ciseeng Disita Kejagung

0
65
Jiwasraya
Kejagung RI bersama Kejari Cibinong melakukan penyitaan 340 bidang tanah milik tersangka kasus PT Jiwasraya. FOTO : JAENAL/RADAR BOGOR 
Jiwasraya
Kejagung RI bersama Kejari Cibinong melakukan penyitaan 340 bidang tanah milik tersangka kasus PT Jiwasraya. FOTO : JAENAL/RADAR BOGOR

RUMPIN – RADAR BOGOR, Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset tersangka dalam perkara kasus PT Jiwasraya (Persero) berupa tanah kosong seluas total 340 bidang yang berada di dua kecamatan berbeda, yaitu Rumpin dan Ciseeng.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mendampingi penyidik Kejagung melakukan pemancangan papan untuk menyita aset tersangka dalam perkara kasus Jiwasraya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda kepada wartawan, Rabu(25/3/2020).

Juanda menjelqskan, aset milik tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Bogor tersebar di tiga desa dari dua kecamatan yakni Desa Kahuripan Kecamatan Ciseeng serta Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin.

Lebih lanjut ia mengaku, penyitaan dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, yang telah di tindaklanjuti dengan surat perintah Kejaksaan Agung RI.

“Untuk lahan yang telah disita berada di Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng seluas 70 persil bidang tanah sementara di Kecamatan Rumpin ada di Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari dengan luas 270 persil bidang tanah,” tambahnya

Ketika ditanyai lahan tersebut, ia menuturkan, aset milik tersangka di dua Kecamatan tersebut merupakan lahan hamparan tanah kosong yang belum ada bangunannya.

“Selain tanah kosong ada juga yang digarap oleh masyarakat sekitar, jadi rata-rata semuanya tanah kosong, dan kasus ini kewenangan Kejaksaan Agung,” tandasnya. (nal/c)