CIGOMBONG – RADAR BOGOR, Peredaran obat dengan dosis tinggi tanpa resep dokter marak di wilayah Selatan Kabupaten Bogor. Hal ini dibuktikan dengan kian banyaknya penjual obat yang berkedok warung.
Ironisnya, praktek usaha ilegal yang dominan dilakukan oleh warga pendatang dari luar pulau Jawa itu seolah lolos dari pantauan aparat penegak hukum. Diduga, hal itu terjadi karena adanya bagi jatah atau setoran rutin bulanan kepada para oknum.
Pantauan Radar Bogor, warung – warung tersebut tersebar di sejumlah titik seperti di Kecamatan Caringin, Cigombong dan Cijeruk. Salah satunya di Kecamatan Caringin, berada di jalur Jalan Raya, Tanjakan Ciherang Batu Kembar, berdampingan dengan bengkel tambal ban, tidak jauh dari jembatan Cimande. Warung tersebut berkedok sebagai penjual stiker, ban sepeda motor bekas serta berbagai aksesoris.
Warung lainnya di Kecamatan Caringin berada di kawasan Cikalang tidak jauh dari jembatan Pasir Muncang, Desa Muara Jaya bersebelahan dengan kios jamu. Warung ini berkedok counter pulsa dan aksesoris handphone.
Sementara di Kecamatan Cigombong, warung penjual obat serupa terpantau berada di Kampung Citiis batas Desa Cijeruk di depan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT TAZ di sebelah warung bakso. Warung tersebut berkedok sebagai warung kosmetik dan sembako.
Dani, salah satu penyalur obat di warung sekitaran Tikungan Maseng Desa Warung Menteng, Kecamatan Cigombong mengaku telah berkoordinasi dengan oknum anggota Polsek Cijeruk-Cigombong sehingga berani menjajakan obat-obatan tersebut.
“Kami berani buka warung jualan obat di sini karena koordinasi dulu ke pihak polsek setempat, tanpa ada kordinasi kamipun tidak berani buka,” bebernya kepada Radar Bogor, Selasa (24/3/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengaku akan menindak tegas para pelaku usaha obat-obatan tersebut.
“Dengan adanya informasi yang masuk terkait beredarnya penjualan obat-obatan dosis tinggi tanpa resep dokter kami akan koordinasi ke pihak desa dan polsek setempat kalau memang benar adanya. Kami juga akan melakukan tindakan secara tegas terhadap pemilik warung dan pengedar obat-obatan tersebut,” Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua FPI Kecamatan Cigombong, Ade Permana menyatakan penolakan adanya peredaraan bebas obat-obatan keras di wilayahnya. Pihaknya pun mengaku telah berulang kali melaporkan secara lisan kepada pihak aparat desa maupun pihak kecamatan. Menurutnya, pemerintah terkesan melakukan pembiaran kemaksiatan tersebut menjamur.
“Harapan kami agar pihak pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang undang, dan kami memberi ultimatum apabila kemaksiatan tersebut tetap berjalan,” harapnya.
Belakangan diketahui warung – warung tersebut menjual bebas obat tanpa resep dokter serta panduan aturan pakai.
Para pecandu obat obatan tersebut didominasi oleh kalangan remaja putra maupun putri. Bahkan sebagian diantaranya remaja yang usianya masih dibawah umur. (cr/2)