Bukan Lockdown, Pemkot Akan Laksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar. Berikut Teknisnya!

0
2587
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat rapat koordinasi bersama Tim Crisis Center Covid-19 Kota Bogor dengan Bupati Bogor Ade Yasin di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Minggu (29/03/2020).
Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim saat rapat bersama Tim Crisis Center Covid-19 Kota Bogor dengan Bupati Ade Yasin di Rumah Dinas Walikota Bogor, Minggu (29/03/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama unsur Forkopimda akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Bogor agar segera membentuk Rukun Warga (RW) Siaga Corona.

“Adapun implementasinya berupa pengelolaan area pencegahan penyebaran Covid-19, dan memberdayakan potensi masyarakat dengan membentuk RW Siaga Corona.,” ujar Dedie bersama unsur Forkopimda saat memberikan arahan kepada para Lurah di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, Dedie mengatakan, para lurah dengan didampingi camat di masing-masing wilayah agar menyiapkan sejumlah langkah teknis.

Seperti, melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada di wilayahnya.

Selain itu, Dedie berharap para lurah dan camat bisa membatasi pergerakan ke luar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayahnya masing-masing.

“Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terdampak, dan membuat daftar di luar Database Kemiskinan Kota Bogor, atau di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya.

Selanjutnya, menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.

Lalu Dedie mengarahkan agar masyarakat terus melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.

“Memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong. Dan terakhir, melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19,” tukasnya.

Dedie memprediksikan pembatasan sosial skala besar akan berlangsung hingga 23 Mei 2020. (cr3)

Teknis Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) :

1. Melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yg ada.

2. Membatasi pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang2 yg tidak berkepentingan berada di wilayah masing2. Memasang spanduk RW Peduli Corona dan menggiatkan Siskamling.

3. Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terdampak dan membuat daftar diluar Database Kemiskinan Kota Bogor atau diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.

5. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat utk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.

6. Melarang kegiatan sosial dan keagamaan yg menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19.

7. Terus melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing2.

8. Jaga kebersihan lingkungan dan lindungi diri dengan masker, hand sanitizer, jaga jarak sosial yg aman dan tidak menyentuh wajah sebelum cuci tangan.

9. Prediksi pembatasan sosial skala besar akan berlangsung hingga tanggal 23 Mei 2020.