TAMANSARI- RADAR BOGOR, Sebagian pegawai Puskemas menanti Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Disisi lain, dengan merebaknya wabah Virus Corona di Indonesia, para pegawai yang bekerja di sektor kesehatan harus tetap menjalankan tugasnya dengan segala resiko.
“Dengan adanya kasus wabah Virus Corona, kami sebagai pegawai di lingkungan puskesmas sangat rentan terhadap paparan virus yang dibawa oleh pengunjung atau pasien yang datang,” keluh YD salah seorang pegawai Puskesmas 101 di Kecamatan Tamansari kepada Radar Bogor.
Menurutnya, lain halnya dengan instansi lain yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Berbeda dengan dirinya yang tidak bisa melakukan hal serupa.
Pekerjaan yang dilakoninya saat ini, akunya, memang cukup membahayakan. Belum lagi dengan adanya anjuran untuk menghindari kontak langsung orang yang dicurigai terpapar wabah Virus Corona.
“Tidak menutup kemungkinan orang atau pasien yang datang dan berkunjung ke puskesmas ada yang sudah kena paparan virus,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap kepada para pemangku jabatan yang berada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk lebih memperhatikan keselamatan jiwa dan kesejahteraan para pegawai di lingkungan puskesmas.
Meskipun ia meneruskan, saat ini kesejahteraan para pegawai di puskesmas memperoleh kapitasi. Namun menurutnya dalam hal pembagian kapitasi kurang memenuhi rasa keadilan.
“Dari sekian banyak puskesmas yang berada di Pemkab Bogor dalam hal penerimaan jumlah nominal kapitasi tidak sama atau berbeda-beda nominalnya,” terangnya.
Ia mencontohkan, di satu pihak ada puskesmas yang menerima nilai nominal kapitasi besar, tapi di sisi lain ada pihak puskesmas yang menerima nilai nominal kapitasi kecil.
Untuk diketahui, dalam hal pembagian kapitasi yang berlaku di puskesmas menggunakan Permenkes no.21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Permenkes ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja yang tidak memiliki kompetensi, padahal para pegawai sama-sama bekerja dan memiliki resiko sama.
Selain itu, kata dia, pegawai yang mendapatkan TPP didasarkan kepada Pangkat dan Golongan yang menurutnya lebih berkeadilan dan fair sehingga dapat diterima.
“Kita bisa merujuk kepada payung hukum, di situ ada Perpres.no,114 tahun 2017 tentang Tunjangan kenerja pegawai Kep.mendagri No,061-5449 tahun 2019 Perbup Bogor No.6 tahun 2018 tentang TPP. Dengan adanya payung hukum tersebut kami berharap para pemangku jabatan di pemkab Bogor untuk dijadikan bahan masukan dan pertimbangan,” urainya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin beranggapan sebaiknya TPP segera direalisasikan dengan jumlah yang ideal. Menurutnya, logika tanpa logistik itu anarkis.
“Mestinya pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraaan petugas medis apalagi di tengah pandemi covid-19 ini,” tegasnya, kemarin (30/3)
Selain itu ia melanjutkan, pemerintah harus betul-betul memperhatikan tenaga medis baik dari kesejahteraan maupun Alat Pelindung Diri (APD).
Ia menyarankan, untuk masalah ini sebaiknya ada sistem jaga bergiliran jika petugas di suatu layanan kesehatan cukup dikarenakan petugas medis menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pertolongan dalam menangani Virus Covid-19.
Intinya, masih kata Nurodin, petugas medis tidak bisa dipandang sebelah mata mengingat kesehatan akan berdampak besar terhadap semua aspek.
“Sumbangsih utama untuk meningkatnya IPM ya kesehatannya dulu yang baik baru yang lainnya,” tandasnya. (cr2/c)