CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajak seluruh pihak untuk terus aktif mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Terbaru, Bupati Ade Yasin menginstruksikan kepada seluruh kepala desa dan lurah, membentuk RW Siaga Corona dalam upaya mencegah penyebaran pandemi virus asal Wuhan ini.
“Saya menginstruksikan kepada para kepala desa dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang RW Siaga Corona. Nantinya, lurah dan kepala desa harus membentuk Satgas Corona tingkat RW dengan melibatkan semua unsur masyarakat,” ujar Ade Yasin dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut politisi PPP itu mengatakan, kepala desa dan lurah harus melakukan pemetaan, pendataan dan pengawasan ke masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP).
“Lalu, menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, BBM, dan air minum untuk warga apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.
Tidak hanya itu, Ade Yasin juga meminta prinsip gotong royong harus diterapkan, juga memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali siskamling dengan memberlakukan psyhical distancing atau jarak minimal 1 meter.
“Untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19 kita larang. juga melaksanakan instrukai presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing,” tuturnya.
Tidak hanya RW Siaga Corona, Pemkab Bogor juga menerapkan karantina wilayah parsial. “Kita juga membatasi wilayah-wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virusnya tinggi,” ujarnya. (all)
Ketentuan Membentuk Kampung/RW Siaga Corona :
1. Pembentukan Satgas Corona tingkat RW, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.
2. Melakukan Sosialisasi, Edukasi , dan Pembatasan pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.
3. Memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali Siskamling dengan memberlakukan Pshycal Distancing/jarak minimal 1 meter.
4. Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat yang masuk kategori ODP dan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Tim Survailan.
5. Menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.
6. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat utk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.
7. Melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19.
8. Melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.
9. Jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19, segera berkoordinasi dengan petugas puskesmas dan SISCA (Satgas Siaga Corona) mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan alur laporan dan tindak-lanjut sebagai berikut :
– Koordinasi dengan puskesmas untuk Penyelidikan Epidemiologi (PE); dengan form yang sudah disiapkan Puskesmas;
– Setelah PE segera tindak lanjut dan lapor ke Tim SISCA Kecamatan, Satgas Kec;
– Koordinasi dan konsultasi dengan Tim SISCA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tindakan selanjutnya;