CIBINONG-RADAR BOGOR, Jam operasional pusat perbelanjaan dan perekonomian di Kabupaten Bogor mulai dibatasi secara ketat.
Tak tanggung-tanggung, pemkab menerjunkan personelnya bersama aparat kepolisian untuk razia terhadap pelaku usaha yang membandel.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, tak ada penutupan terhadap pusat-pusat perbelanjaan modern maupun pasar tradisional. Pemkab hanya memangkas jam operasionalnya.
Jadwal operasional dipersingkat untuk mengurangi kerumunan atau aktivitas warga di luar rumah. Apalagi, imbauan physical distancing masih harus tetap dijalankan.
“Perekonomian masyarakat pasti akan kena dampaknya, kena imbasnya (dari Covid-19 ini). Makanya kita tidak terlalu ketat mau menutup pasar tradisional (atau swalayan), hanya waktunya saja yang diatur. Dari jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Kalau biasanya mal tutup jam 10 malam, sekarang tutup jam 9 malam,” paparnya, yang dijumpai di Gedung Tegar Beriman, Senin (30/3/2020).
Menurut Ade, hal tersebut untuk menjaga perekonomian tetap berputar di wilayah Kabupaten Bogor. Apalagi, pihaknya belum bisa memilih opsi lockdown maupun karantina wilayah untuk diberlakukan. “Kita juga tidak mungkin menutup sumber mata pencaharian mereka,” imbuhnya.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menambahkan, pembatasan itu juga akan menyentuh tempat-tempat yang sering dijadikan kumpul masyarakat, seperti gerai kopi.
Tak terkecuali, kedai yang menyediakan bangku untuk ngopi atau berkumpul. “Untuk menghilangkan kontak antar warga maka dari itu dilarang berkumpul,” tegasnya.
Pemkab bakal menginstruksikan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak secara langsung. Razia mulai dijalankan sejak Selasa (31/3/2020).
Kebijakan itu sekaligus menjadi shock therapy dan merespon kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Iwan berharap masyarakat menjalankannya secara disiplin.
“Kalau masih ngeyel juga nanti akan dipanggil pemilik supermarket dan pusat perbelanjaan tersebut. Bisa saja dikenakan sanksi pencabutan surat izin dan ditutup. Karena ini sudah masuk dalam wilayah kemanusiaan. Kita juga sudah diskresi keluar dari aturan biasa untuk mengambil aturan tegas,” ujar politikus Gerindra ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Nuradi pun membenarkan terkait pengaturan jam operasional itu.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan aturan itu akan berlangsung sampai kapan. Bisa jadi penerapannya akan merambah hingga bulan Ramadan. Pihaknya masih menunggu situasi dan kebijakan dari pusat terkait pandemi wabah Covid-19.
Sementara itu, Public and Media Relation Cibinong City Mall (CCM) Farah Bastian Tropera mengakui, pembatasan jam operasional sudah sejak awal diberlakukan di mal.
Bahkan, CCM kini menutup semua outlet atau tenant yang beroperasi hingga 9 April mendatang. Hanya tersisa tujuh tenant resmi yang terbuka sesuai jam operasional yang dipangkas tersebut.
“Memang Kabupaten Bogor belum minta pusat perbelanjaan ditutup. Namun, kami rasa demi kesehatan masyarakat maka kami harus lakukan penutupan. Untuk tenant yang buka, yakni kategori penyedia kebutuhan pokok dan farmasi,” terangnya.(mam/cr5/c)
PEMBATASAN JAM OPERASIONAL
*Pasar Tradisional: 04.00 – 12.00 WIB
*Swalayan atau supermarket: 11.00 – 20.00 WIB
*Mal: 11.00 – 20.00 WIB