GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyatakan telah mengeluarkan dan membebaskan 5.556 narapidana seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi serta integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Namun, peraturan menteri tersebut tidak belaku bagi narapidana korupsi dan terorisme. Hanya berlaku bagi narapidana kasus dan umum.
“Iya, untuk koruptor dan teroris tidak ada. Hanya untuk yang umum. Narkoba pun hanya yang hukumanya di bawah lima tahun penjara,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur,Mulyadi, kepada radarbogor.id Kamis (2/4/2020).
Sementara itu untuk narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsidnur yang sudah bebas saat ini baru dua. Sedangkan dalam proses hingga Kamis (2/4/2020) sebanyak 13 narapidana.
“Yang 13 narapidana belum, masih proses,” tukasnya. (all)