CIBINONG-RADAR BOGOR, Anggota Satuan Reskrim Polres Bogor, bekuk pelaku kasus penyeberan berita hoax lewat instagram yang bernuansakan Covid-19, Kamis (2/4/2020).
Tersangka berinisial U sebagai penyebar berita hoaks melalui sebuah konten video yang diunggah di instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona.
Pelaku video hoaks yang telah disaksikan sebanyak 1.574 kali serta dikomentari oleh 31 akun itu ditangkap di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
“Tersangka berusia 58 tahun ini ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bogor, di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua unit telepon selular dan satu buah flashdisk yang berisikan konten hoaks,” ujas Kasat Reskrsim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi kepada radarbogor.id, Kamis (2/4/2020).
Benny menegaskan, tersangka dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun.(all)