Penyebar Hoaks Corona Kembali ditangkap

0
568
Penyebar hoaks soal Corona
Penyebar hoaks soal Corona

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Satuan Reserse Kriminal kembali menangkap pelaku penyebaran Hoaks di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jumat, (3/4/2020).

Seorang tersangka dengan insial RD (48) warga Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Bogor di Pandeglang Propinsi Banten.

Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menuturkan, penangkap dilakukan pada hari Jumat (3/4/2020).

“Kami bersama tim menangkap Tersangka di wilayah hukum Polres Pandeglang Propinsi Banten,”katanya kepada radarbogor.id

Ia menuturkan, pelaku dikenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yang berbunyi Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam (Pasal 15) yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. “Dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun”, tutur Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

Lebih lanjut, ia menuturkan, penangkapan pelaku penyebar Hoaks berdasarkan hasil kerja keras dan sinergitas para anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melalui kegiatan penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic Covid-19 ini. “Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita HOAX di situs jejaring sosial Facebook dengan konten yang berisikan tulisan,”tukasnya. (all)