CIBINONG-RADAR BOGOR, Status tanggap darurat virus corona yang belum berakhir, membuat libur sekolah di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang.
Libur sekolah diperpanjang demi meminimalisir penyebaran virus yang dinamakan Covid-19 itu di Kabupaten Bogor.
“Iya, untuk Kabupaten Bogor diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna kepada radarbogor.id Senin (6/4/2020).
Perpanjangan masa libur sekolah di Kabupaten Bogor sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan ke pihak sekolah melalui surat edaran Nomor : 421/455-DISDIK Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyeberan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan perihal Ujian Nasional (UN) jenjang SMP tahun pelajaran 2020 dibatalkan. Sedangkan proses penyetaraan bagi lulusab program Paket A, Paket B dan Paket C, akan ditentukan kemudian oleh Kemendikbud RI.
Di surat edaran itu juga dijelaskan mengenai teknis ujian sekolah dan syarat kelulusan peserta didik bagi jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020. Berikut isi lengkap surat edaran Disdik Kabupaten Bogor. (all)