Salurkan Subsidi dari Pemerintah, Pekerja yang di PHK atau Dirumahkan Mulai Didata

0
522
1.600 Karyawan Kena PHK
Ilustrasi karyawan kena PHK
1.600 Karyawan Kena PHK
Ilustrasi PHK

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mendata para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubunga kerja (PHK), atau yang dirumahkan tanpa digaji akibat pandemi wabah virus corona.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor membuka pendaftaran bagi pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah.

Data ini nantinya akan diserahkan ke Dinsnakertrans Provinsi Jawa Barat guna dilanjutkan kepada Kemenko Perekomonian untuk ditindaklanjuti, hingga diharapkan mendapat Kartu Prakerja dan subsidi dari pemerintah.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, pendataan ini selambat-lambatnya dikirim pada tanggal 8 April 2020.

“Pendataan dibagi menjadi dua bagian, yaitu pendataan pekerja formal dan pekerja informal,” ujar Elia, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pendataan harus mengisi data diri seperi nama pekerja, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan data lainnya. Masyarakat bisa mengakses data melalui platform google di bit.ly/Pendataanpekerjakotabogorterdampakcovid19 dan bit.ly/Pendataanpekerjainformalkotabogorterdampakcovid19.

“Ini tindak lanjut dari program presiden mendapatkan bantuan 4 bulan kedepan bagi pekerja yang dirumahkan tanpa mendapatkan upah,” katanya.

Dalam pendataan ini, nantinya Program Kartu Prakerja akan diberikan kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah. (cr3)