UN Ditiadakan, Pedoman Penerimaan Murid Baru di Kota Bogor Diatur Tersendiri

0
383
Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin
Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan, peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2019/2020 tak akan berpengaruh pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP maupun SMA.

Sebelumnya, PPDB 2019/2020 kemarin diambil berdasarkan jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen. Kemudian sebanyak 30 persen dari jalur prestasi. Sedangkan 15 persen jalur afirmasi dan 5 persen jalur pindahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, PPDB secara khusus diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali), dimana pedoman PPDB diterbitkan per setiap tahunnya.

“PPDB diatur secara khusus dalam Perwali tentang pedoman pelaksanaannya, dimana setiao tahun pedoman PPDB diterbitkan,” terang pria yang akrab disapa Fahmi, Senin (6/4/2020).

Biasanya, sambung Fahmi, Perwali tentang pedoman PPDB diterbitkan pada pertengahan tahun, antara Bulan Mei atau Bulan Juni. Sedangkan, pada kondisi ditengah pandemi wabah virus corona pada saat ini, pelaksanaan PPDB menjadi salah satu poin pada surat edaran Nomor 800/1174-Sekret tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orang tua secara fisik di sekolah,” ujar Fahmi.

Menurutnya, hal itu mengacu pada surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Sedangkan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB untuk TK/PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan diatur dalam pedoman pelaksanaan tersendiri. (cr3)