Kasus AJB di Harjasari Masuk Ranah Hukum, Seret Mantan Camat Bosel 

0
636
Ilustrasi AJB
Ilustrasi AJB
Ilustrasi AJB
Ilustrasi AJB

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli tanah di Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, memasuki babak baru.

Teranyar pemilik rumah Dessy Aryani (50), membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ia melaporkan WS, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Bogor Selatan saat itu, Sujatmiko.

Dessy mengaku tertipu seorang pria berinisial WS, yang mengaku sudah membeli tanah miliknya.

Dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) No. 355 / 2017 yang dibuat di hadapan aparat kecamatan saat itu.

Dessy mengaku tidak merasa terjadi proses jual beli tanah dan bangunan tersebut.

Ia dengan tegas tidak pernah menandatangani AJB di hadapan camat Bogor Selatan.

“Saya belum pernah melakukan transaksi jual beli dengan WS, apalagi di hadapan PPATS Bogor Selatan Kota Bogor, mukanya camat pun saya ga pernah lihat,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, Polresta Bogor Kota juga telah menerbitkan surat SP2HP/304/III/RES.1.11/2020/ Sat Reskrim terkait dengan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pengaduan.

“Rujukan surat pengaduan dari saudara Dwi Haryadi tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan ke dalam autentik sebagaimana dimaksud dalam 378 KUHP dan atau 263 dan atau 266 KUHP,” tulis Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Firman Taufik dalam suratnya.

“Sehubungan dengam rujukan di atas bersama ini kami beritahukan, bahwa laporan atau pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Sujatmiko, yang kini menjabat Kadisdukcapil telah mengetahui kasus yang menyeret nama dirinya di ranah hukum.

“Pada prinsipnya saya selaku pelayan masyarakat, tentu akan selalu memberikan layanan yang terbaik. Ketika ada warga masyarakat yang mengajukan permohonan untuk dibuatkan AJB, tentunya selama alas haknya lengkap akan kita proses lebih lanjut,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta turut menyampaikan tanggapannya, karena perkara tersebut pernah ditangani Bagian Hukum dan HAM menggunakan hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri, gugatan yang dilakukan penggugat ditolak.

Alma menambahkan jika ada gugatan terkait pokok perkara jual beli tanah yang sama, sebagaimana dalam pemberitaan yang ditujukan kepada para tergugat yaitu Lurah Harjasari, Camat Bogor Selatan dan Wali Kota Bogor, dengan petitum untuk membatalkan AJB NO.355/2017, maka itu adalah gugatan tata usaha negara.

Intinya menggugat terhadap kewenangan yang telah dijalankan oleh jabatannya selaku Camat Bogor Selatan, sehingga klarifikasi terhadap nama disdukcapil wajar akan dilakukan Bagian Hukum dan HAM supaya tidak memperumit masalah.

“Dalam hal kasus Perdata, TUN atau Pidana semua pada inti persoalan tujuannya sama yaitu mencari kebenaran materil dan keadilan untuk memperoleh hak yang sebenarnya, dan kepastian hukum sebagai alternatif akhir (ultimum remidium) karena tidak ada titik temu, tapi yang paling penting jangan sampai salah subyek hukumnya,” tutupnya. (ded/c)