Pekan Depan Bogor Terapkan PSBB

0
5476
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor terus menyiapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dalam video conference dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (8/4/2020) ada beberapa hal yang sudah disepakati. Di antaranya pelaksanaan PSBB di Kota Bogor paling cepat dilaksanakan minggu depan.

“Jika sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. Kemungkinan minggu depan pelaksanaan PSBB akan dilakukan di Kota Bogor,” ujar Dedie dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bogor tadi malam.

Dalam rapat terbatas itu, diikuti sejumlah kepala daerah Jabodetabek yang bertujuan untuk menyatukan langkah dalam penerapan PSBB di Ibukota dan sekitarnya.

Dia menjelaskan, Kota Bogor bersama daerah lain sudah menyampaikan surat permohonan rekomendasi penerapan PSBB yang diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur ingin semua langkah dikolektifkan bersama-sama dan nanti kita tunggu perkembangannya setelah gubernur menyampaikan kepada Menteri Kesehatan,” beber Dedie.

Dia mengatakan, Kota Bogor sudah melakukan sejumlah kajian pendukung untuk kelengkapan administrasi dari surat yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Makanya kita berharap minggu depan pelaksanaan PSBB sudah bisa dilakukan,” tegas Dedie lagi.

Menurut dia, poin-poin PSBB di Kota Bogor hampir mirip dengan yang DKI Jakarta akan terapkan. Bahkan dalam rapat terbatas itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menawarkan Peraturan Gubernur (Pergub) milik DKI dapat diadopsi dan diaplikasikan di daerah penyangga. Itu supaya ada kesatuan langkah dan ada efektivitas pelaksanaannya lebih terjamin.

Dengan adanya pembatasan yang lebih luas di Jakarta, lanjut Dedie, artinya akan ada sebagian besar perkantoran di Jakarta tidak beroperasi.

“Tapi ada yang dikecualikan, terkait dengan logistik, kesehatan, bahan pokok, energi, konstruksi, komunikasi informatika, keuangan dan lain sebagainya masih dibolehkan. Jadi filosofi dari PSBB ini adalah pembatasan yang sangat luas.

Artinya tidak boleh ada kumpulan masa yang intensitas tinggi,” terang dia.

Kemudian mobilitas juga dikurangi. Bahkan DKI Jakarta ada pengurangan jumlah kapasitas angkutan. Misalnya bus untuk 50 penumpang, hanya boleh diisi oleh 25 penumpang.

Demikian juga di Bogor, Gubernur DKI juga minta kepada Pemkot dan Pemkab di sekitar Jakarta untuk menyosialisasikan kepada warga supaya jangan ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan warga yang menimbulkan kerumunan.

“Apalagi di Jakarta sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya masif,” tambahnya.

Ketika sudah diterapkan, kata Dedie, PSBB akan dievaluasi setiap 14 hari. “Semoga penerapannya mampu menurunkan jumlah penyebaran Covid-19. Kalau memang ternyata jumlahnya menurun, berarti ada efektivitasnya. Kalau memang masih naik, artinya harus diperluas dan diperketat lagi. Yang jelas, jika ada rekomendasi PSBB dari Menkes, untuk Kota Bogor jadi ada dasar hukum dan dasar kebijakan apabila kita menerapkan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dedie bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menggelar rapat konsultasi bersama DPRD Kota Bogor. Pada prinsipnya, kata Dedie, DPRD memberikan lampu hijau jika Kota Bogor menerapkan PSBB ini.

Sama halnya dengan Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga ikut mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. PSBB dinilai lebih efektif mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Saya bersama gugus tugas Covid-19 akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB. Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana-prasarana kesehatan, anggaran operasional, hingga aspek jaringan keamanan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (8/4/2020).

Kabupaten Bogor perlu mengajukan PSBB lantaran kasus-kasus di wilayah terus bertambah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sudah di angka 818. Sebanyak 491 orang sudah dinyatakan negatif. Sementara 327 orang lainnya masih dalam tahap pemantauan. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan atau PDP sudah mencapai 477 orang dan pasien positif 24 orang.

“Kabupaten Bogor juga merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Oleh karena itu, sudah seharusnya langkah yang diambil bisa satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta yang lebih dulu mengajukan PSBB,” beber Ade.

Secara garis besar, PSBB bertujuan mencegah berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat. Tak peduli itu alasan budaya atau apapun.

Pada intinya, kata Ade, pemerintah ingin melindungi seluruh masyarakat di Kabupaten Bogor. Penyebaran virus harus ditekan semaksimal mungkin agar tidak berlarut-larut.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah menambahkan, belum ada rincian anggaran yang akan disiapkan untuk penerapan PSBB itu.

Pihaknya masih akan menghitung pembiayaannya jika telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Tindak lanjutnya akan sesegera mungkin dilaksanakan.

“Saat ini pemkab (Bogor) baru selesai membahas anggaran untuk keperluan penanganan Covid-19 (total Rp477 miliar) yang berkaitan dengan kesehatan, ekonomi, social safety, serta penanganan pasca bencana,” pungkas perempuan yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor ini. (ded/mam/d)