Dedie: Poin-poin PSBB di Kota Bogor Sama dengan Jakarta

0
1769
Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim
Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim

BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nampaknya telah memberi lampu hijau bagi Provinsi Jawa Barat, salah satunya Kota Bogor untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Mulai pertengahan bulan ini, Kota Bogor rencananya menjadi daerah yang mengikuti langkah DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachiem mengatakan, poin-poin PSBB di Kota Bogor hampir mirip dengan yang diterapkan oleh DKI Jakarta.

Bahkan, sambungnya, Gubernur DKI Jakarta menawarkan Pergub-nya untuk diadopsi di daerah penyangga seperti Kota Bogor, agar ada kesatuan langkah dan ada efektifitas pelaksanaannya yang terjamin.

“Tapi ada yang dikecualikan terkait dengan logistik, kesehatan, bahan pokok, energi, konstruksi, komunikasi informatika, keuangan, dan lain sebagainya masih dibolehkan,” ucap Dedie, Sabtu (11/4/2020).

Menurutnya, enam poin PSBB sudah dilaksanakan, mulai dari pembatasan belajar mengajar, pembatasan di sektor perdagangan dan swasta, bahkan pembatasan di sektor spiritual keagaman tentang pelarangan melaksanakan peribadatan di tempat-tempat ibadah dengan menggantikan dengan ibadah di rumah.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala, kemungkinan Minggu depan pelaksanaan PSBB akan dilakukan di Kota Bogor,” katanya.

Untuk diketahui, berikut ini adalah poin-poin PSBB yang diterapkan oleh DKI Jakarta, yakni PSBB diterapkan selama 14 hari, kegiatan belajar di sekolah tetap ditiadakan.

Fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup, pernikahan di KUA tanpa resepsi, perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha, transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kendaraan pribadi bebas masuk dan keluar Jakarta, layanan pesan-antar tetap diperbolehkan, Pemprov berikan sembako mulai kamis, Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh, selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang, dan polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.(CR3)