Dimulai Rabu, Ini Larangan Bagi Warga Kota Bogor Selama PSBB

0
6942
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Rabu (15/4/2020) sampai 14 hari ke depan.

Hal itu juga seiring dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jawa Barat.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menkes tentang PSBB, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachiem akan membuat langkah penerapannya supaya bisa lebih jelas dasar hukumnya.

Sebetulnya, menurut Dedie, Kota Bogor sudah menerapkan PSBB dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.

“Rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai Rabu malam pukul 00.00 WIB tanggal 15 April 2020,” kata Dedie, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 14 hari mendatang pasca hari penetapan.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui selama masa PSBB di Kota Bogor:

1. Kegiatan ibadah
Kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, melainkan di rumah masing-masing.

2. Perkantoran dihentikan, terkecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor, dan Kebutuhan sehari-hari.

3. Pernikahan dilakukan di KUA, dilarang segala bentuk resepsi baik itu pernikahan maupun khitanan.

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah maupun universitas dihentikan, proses KBM dilakukan di rumah masing-masing.

5. Tempat Hiburan Ditutup, fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot maupun milik swasta ditutup.

6. Dilarang makan di tempat, baik itu restoran, cafe, dan warung makan lainnya.

7. Dilarang berkerumun diatas 5 orang, Pemkot Bogor akan menindak segala kerumumunan.

8. Pemakaman, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

9. Pelayanan pemerintah, POLRI, dan TNI akan tetap berjalan.

10. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka, seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung klontong, serta jasa binatu (laundry).

11. Tersedia layanan pasar online, Pemkot Bogor melalui PD Pasar Pakuan Jaya menyiapkan layanan online untuk transaksi jual beli. (cr3)