Selama Masa PSBB, Transportasi di Kota Bogor Dibatasi. Begini Aturannya!

0
2756
Angkutan umum dan ojek daring bakal dibatasi selama PSBB diterapkan. (Ilustrasi)
Angkutan umum dan ojek daring bakal dibatasi selama PSBB diterapkan. (Ilustrasi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor yang akan diberlakukan pada hari Rabu (15/4/2020), rencananya juga akan mengatur kebijakan pembatasan moda transportasi.

Kapasitas angkutan akan dikurangi selama PSBB ini, kecuali angkutan barang yang diprioritaskan.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachiem mengatakan, operasional transportasi, baik publik maupun personal dipastikan akan tetap beroperasi. Hanya saja, waktu operasionalnya belum ditentukan dan rencananya akan dimatangkan dalam waktu dekat ini.

“Transportasi publik tetap beroperasi dengan jumlah maksimal penumpang hanya 50 persen,” kata Dedie, Minggu (12/4/2020).

Selama beroperasi, Dedie mengatakan transportasi publik wajib mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus corona, yakni dengan memakai masker bagi pengemudi dan penumpang.

Selain itu, untuk kendaraan pribadi roda empat yang memiliki kapasitas 4 kursi didalamnya hanya boleh di isi oleh 2 orang, 1 penumpang dan 1 pengemudi. Sedangkan untuk kapasitas 7 kursi di dalamnya hanya boleh diisi oleh 3 orang, 1 pengemudi dan 2 penumpang.

“Untuk mobil, penumpang duduk di belakang, tidak ada yang duduk bersebelahan dan tetap wajib pakai masker,” katanya.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan roda dua, Dedie mengatakan maksimal bonceng 1 orang, dengan catatan penumpang merupakan salah satu penguhuni rumah yang sama dengan pengemudi (alamat KTP sama).

“Sedangkan ojek daring tidak membawa penumpang, hanya barang saja,” pungkasnya. (cr3)