PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Udin harus berususan dengan Satpol PP Kecamataan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya Pria asal Jakarta itu nekat membuka tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke di tengah wabah virus Corona.
“Marak laporan dari warga ada THM buka. Kita lakukan penindakan,” ujar Kanit Pol Pp Kecamatan Parungpanjang, dadang kosasih, kepada radarbogor.id.
Ia menuturkan, dari hasil laporan masyarakat Desa Dago, mereka menolak adanya rumah tempat tinggal dijadikan THM di RT 05/03, Kampung Dago Rabak, Desa Dago, Kecamatan Ciseeng.
“Kita lakukan kegiatan penyitaan tempat karaoke, Adapun barang yang disita yakni, minuman alkohol sebanyak enam botol. Lalu satu speaker aktif, mic kabel, satu DVD player dan TV,” terangnya. (all)