Ini 10 Titik Check Point PSBB di Kota Bogor

0
6669
Penertiban-PKL
Suasana lalu lintas di Simpang Ciawi yang nampak lengang pasca penertiban PKL, Rabu (4/12/2019).
Penertiban-PKL
Salah satu titik check point di Simpang Ciawi, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dua hari jelang penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan berbagai persiapan baik sosialisasi dan menyiapkan sarana dan prasarananya.

Hal itu dilakukan mengingat telah disetujuinya usulan PSBB Kota Bogor oleh Menteri Kesehatan Terawan Agung Putranto melalui Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota bakal melakukan penyekatan jalur dalam kota dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan bahwa pihaknya bersama Polresta Bogor Kota, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP bakal melakukan penyekatan pada 10 titik di Kota Bogor. Sebanyak enam di antaranya merupakan sekat tipe B, yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat.

“Mengingat PSBB akan mulai diterapkan di Kota Bogor pada Rabu (15/4) mendatang. Kita siapkan, enam sekat itu merupakan hasil kontigensi plan Polresta Bogor Kota. Yakni, Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, Tol Borr dan Terminal Baranangsiang. Sementara lima titik lagi adalah hasil kajian Dishub,” ujar Eko disela-sela sosialisasi PSBB dan pembagian Sembako kepada supir angkot di Hotel Royal

Kelima titik tambahan adalah sekat tipe B yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung.

Sedangkan Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simoang Gunung Batu, menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea untuk menyekat dari arah Cilebut-Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk menyekat arah dari arah Parung.

“Walau demikian, masyarakat masih bisa melintas. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi,” ujarnya. Saat ini, kata Eko, dari 3.325 angkot di Kota Bogor hanya beroperasi sebanyak 30 persen.

“Itu atas keinginan mereka, kami tak lakukan pembatasan. Makanya kita usulkan sebanyak 6.670 sopir angkot dan 50 tukang becak ber-KTP Kota Bogor sebagai penerima bantuan yang berasal dari APBD. Sekarang kami sedang validasi agar tak tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya,” jelasnya.

Eko menuturkan bahwa setiap hari Dishub akan menurunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam penuh pada 10 titik tersebut selama penerapan PSBB. “160 itu Dishub saja belum dari TNI-Polri, Dinkes dan Satpol PP,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Eko, pada setiap lokasi penyekatan atau check point petugas akan melakukan pengecekan apakah aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh.

“Bila melanggar aturan sanksinya adalah pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi bagi pelanggar berat seperti membuat onar saat PSBB. Kalau hanya tak memakai masker dan sarung tangan. Kami akan menyuruh mereka pulang,” urainya.

Atas dasar itu, kata Eko, masyarakat harus mengerti dengan kondisi yang demikian. “Aturan PSBB mesti dipahami dan dimengerti. Petugas hanya bekerja sesuai SOP demi keselamatan bersama. Dan saat PSBB, apotik, rumah sakit, pasar, swalayan dan minimarker masih buka karena hanya dibatasi jam operasional saja,” pungkasnya.

Disisi lain, Dishub Kota Bogor terus mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bogor, dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan kesehatan para supir, melakukan penyemprotan disinfektan pada angkot angkot dan membagikan beras kepada para supir.(ded)

Berikut 10 Titik Kota Bogor Bakal Disekat

1. Simpang Bubulak
2. Simpang Ciawi
3.Simpang BORR
4. Simpang Pomad
5. Simpang Yasmin
6. Simpang Terminal Baranangsiang
7. Simpang Batutulis
8. Simpang Empang
9. Simpang Gunung Batu
10. Simpang RSUD

PSBB Kota Bogor

1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi di rumah masing-masing.
2. Perkantoran dihentikan, terkecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor, dan Kebutuhan sehari-hari.
3. Pernikahan dilakukan di KUA, resepsi pernikahan maupun khitanan dilarang sementara.
4. Kegiatan belajar mengajar sekolah serta universitas dilakukan di rumah masing-masing.
5. Tempat Hiburan Ditutup, fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot maupun milik swasta
6. Dilarang makan di tempat, di restoran, cafe, dan warung makan
7. Dilarang berkerumun diatas 5 orang, Pemkot Bogor akan menindak segala kerumumunan
8. Pemakaman, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang
9. Pelayanan pemerintah, POLRI, dan TNI akan tetap berjalan
10. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka, seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung klontong, serta laundry
11. Pemkot Bogor terapkan layanan pasar online