BOGOR-RADAR BOGOR, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).
Dimulai Rabu, Ini Larangan Bagi Warga Kota Bogor Selama PSBB
Diharapkan warga Kota Bogor patuh dalam menjalankan PSBB ini. Pasalnya jika melanggar, ancaman hukumam menanti.
Wakil Walikota Bogor Dedie mengungkapkan warga yang tidak menaati kebijakan pemerintah terkait aturan pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
“Seperti yang masih melakukan kumpul-kumpul atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, itu dasarnya ada diatur dalam undang-undang, ada sanksinya,” katanya kepada radarbogor.id Senin (13/4/2020).
Selama Masa PSBB, Transportasi di Kota Bogor Dibatasi. Begini Aturannya!
Dasar penerapan sanksi pidana penjara dan juga denda uang bagi yang melanggar, dapat dilihat dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada bagian Kelima tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, telah dijelaskan dasar penindakannya dalam Pasal 59 Ayat 1, 2, 3, dan 4.
Dalam ayat satu, dikatakan, “Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kemudian pada ayat dua, Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
PSBB Dimulai Rabu, 10 Ruas Jalan di Kota Bogor Ini Bakal Disekat
Selanjutnya pada ayat tiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat satu, paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja pembatasan kegiatan keagamaa dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Terakhir pada ayat empat, Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga, dalam kondisi saat ini, semua sudah terpenuhi, apa sanksinya, itu ada disebutkan dalam Pasal 93.
Ketentuan pidana dalam Pasal 93 telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Jadi dalam kondisi sekarang, itu semua sudah terpenuhi, apa sanksinya, itu ada disebutkan dalam Pasal 93. “Sanksi mengacu ke UU No.6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP,” tutup Dedie. (all)