Puluhan Spanduk Perumahan Belum Berizin di Cijeruk Dicabut Paksa

0
47
Spanduk
Sat Pol PP Kecamatan Cijeruk menertibkan puluhan spanduk liar milik perumahan yang terpasang di sepanjang jalan Raya Palasari hingga Pamoyanan, Senin (13/4/2020).
Spanduk
Sat Pol PP Kecamatan Cijeruk menertibkan puluhan spanduk liar milik perumahan yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Palasari hingga Pamoyanan, Senin (13/4/2020).

CIJERUK-RADAR BOGOR, Sat Pol PP Kecamatan Cijeruk menertibkan puluhan spanduk liar milik perumahan yang terpasang di sepanjang jalan Raya Palasari hingga Pamoyanan.

Bersama dengan aparat desa setempat, spanduk tersebut ditertibkan lantaran pihak pengembang perumahan belum mengantongi izin.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan, atas instruksi Camat Cijeruk pihaknya menertibkan spanduk yang dipasang tiga pengembang perumahan yang berada di Kecamatan Cijeruk yakni Perumahan Casablanca, Green Ville dan Bogor Ville. Padahal sebelumnya pihak Kecamatan Cijeruk telah memberikan peringatan dahulu sebelum dilakukan pencopot paksa.

“Kami lakukan penertiban dan pembinaan terkait masalah perizinan, sebelumnya kami sudah koordinasi dengan pihak pengembang perumahan untuk melengkapi seluruh perizinan, kalau memang belum ada kami arahkan,” ujarnya, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 201 ,pasal 25 ayat 25c mengenai masalah penertiban reklame dan spanduk. Kepada para pengembang pihaknya meminta agar menempuh jalur prosedural dengan cara melengkapi izin terlebih dahulu.

“Mereka mengakui tidak memiliki izin pemasangan spanduk sehingga ketika kami tertibkan mereka menerimanya. Apabila sudah memperlihatkan surat izinnya, baru kami berikan kembali spanduk tersebut,” paparnya.

Di lokasi yang sama, Kades Palasari, Aip Syaripudin mengatakan bahwa dirinya turut mendampingi Pol PP Kecamatan Cijeruk dalam menertibkan spanduk tersebut mengingat perumahan tersebut berada di wilayah kerjanya.

“Ada instruksi dari kecamatan untuk mendampingi mereka karena spanduk dan properti itu belum ada ijinya,” katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pengembang untuk segera melengkapi seluruh perizinan secepatnya.

“Kalau memang belum segera dilengkapi dan untuk spanduk yang ada di Desa Palasari kita cabut,” tandasnya. (cr2/c)