BOGOR-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meninjau langsung pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).
Ia menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik. Hal itu tercermin dari penurunan jumlah volume kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.
“Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50%. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil.
Selain itu, sambungnya, Kapolda Jawa Barat juga telah menginstruksikan di tiap-tiap pos untuk memeriksa kendaraan. Nantinya, bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi.
“Yang tujuannya tidak jelas, dan bukan kelompok yang masuk kriteria yang dikecualikan PSBB itu akan dikasih surat peringatan atau blanko teguran (seperti surat tilang),” ujarnya.
Dengan resminya penerapan PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan, seperti kurungan badan, denda, dan tindak pidana ringan (Tipiring).
“PSBB ini dilaksanakan 14 hari sambil melakukan tes masif, karena kuncinya itu. Dengan kedisiplinan warga dengan tes yang masif ketemu, khususnya di Kota Bogor sehingga kita bisa memblokade dan mengambil keputusan seperti mana saja PSBB nya yang bisa dikurangi, mana saja yang lebih diperketat,” pungkasya. (cr3)