CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kondisi tersebut dikarenakan perusahaan yang mempekerjakan terdampak Pandemi Covid-19.
Nah, ditengah Pandemi Covid-19, badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa memutus penularan virus corona COVID-19. Namun tak sedikit peserta BPJAMSOSTEK yang masih awam dengan sistem online.
PPS Kepala BPJAMSOSTEK Cileungsi, Ratna Netty memaparkan, bagi yang ingin mencairkan melalui Online peserta mengyiapkan dokumen. yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan, foto copy-nya.
Mulai dari Kartu Peserta BPJAMSOSTEK,KTP Peserta, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Tempat Kerja.
Lalu, Buku Rekening Bank, Foto Diri, Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) juga Kartu NPWP.
“Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK,”katanya saat dihubungi radarbogor.id (21/4/2020).
Lebih lanjut, PPS Kepala BPJAMSOSTEK Cileungsi, Bogor, Ratna Netty, Menjelaskan, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Usai mengunggah dokumen Peserta baru bisa memilih cara secara online.
“jika seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, peserta nanti diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan,” tuturnya.
“Dalam email itu dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU,” tambahnya.
Selanjutnya, dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
“Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsaap, email, SMS atau telepon,” katanya.
Nah, setelah itu semua, peserta kemudian menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas. (all)