BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah secara resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona. Rencananya, larangan mudik akan berlaku mulai Jumat (24/42020).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas antara Presiden Joko Widowo dan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar.
Larangan mudik disampaikan pangsung Presiden Jokowi. Larangan ini awalnya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun, kini diperluas hingga melarang masyarakat umum juga untuk melakukan mudik.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachiem menegaskan, akan tetap mengikuti kebijakan dari pusat terkait larangan mudik tersebut.
“Kalau bentuknya imbauan mungkin sulit untuk dilarang. Tapai kalau memang dipastikan tidak boleh, artinya harus ada upaya lebih teknis,” kata Dedie, Selasa (21/4/2020).
Hal teknis tersebut, menurut Dedie seperti penutupan jalan tol, menutup perjalanan kereta api dan bus, serta menutup akses moda transportasi lainnya. Sebab, hal demikian harus relevan dengan kondisi teknis di lapangan.
“Saya berfikir, kalaupun terpaksa harus mudik berarti harus melakukan isolasi mandiri agar aman bagi keluarganya di kampung,” ucapnya kepada wartawan.
Dia mengatakan, apabila masyarakat tetap memaksa untuk mudik, dikhawatirkan akan menjadi carrier atau pembawa virus. “Meskipun kita bukan sebagai penderita, tapi bisa saja kita menularkan kepada orang lain. Terlebih kepada keluarga di kampung yang memiliki latar belakang riwayat penyakit bawaan,” tukasnya.(CR3)