CIBINONG-RADAR BOGOR, Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah akan terasa berbeda. Tak ada sorakan bangun sahur keliling kampung atau komplek perumahan. Tak ada pula tarawih di masjid. Pun dengan itikab.
Ramadhan tahun ini sementara, semua hanya bisa dilakukan di rumah saja. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta untuk seluruh masjid yang ada di bogor untuk tidak melaksanakan kegiatan keagaman di Masjid selama pandemi corona belum reda.
“kita sudah lakukan rapat perihal kegiatan keagaman ditengah pandemi Covid 19. Ada delapan poin terkait hal itu,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji kepada radarbogor.id, Selasa (21/4/2020).
KH Mukri Aji meminta kepada para Ustaz, Ustazah, pengurus DKM, pengurus masjid juga umat Islam di Kabupaten Bogor untuk melaksanakan ibadah di rumah.
“Hal itu tertuang dalam surat himbauan MUI kabupaten Bogor terkait kegiatan keagamaan Bulan ramadhan ditengah pandemi covid 19,” tuturnya.
Lebih lanjut, KH Mukri Aji menyebut, hal itu merujuk pada Fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasu wabah covid 19. Lalu, Fatwa nomor 17 tahun 2020 tentang Shalatnya tenaga kesehatan Covid 19. Juga fatwa MUI pusat lainya.
Selain itu juga merujuk pada Perbub Bogor nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB. “Juga surat edsran menteri agama RI nimor SE.6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 H ditengah wabah Covid 19,” tukasnya. (all)