CIOMAS-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, melarang warganya untuk melaksanakan solat berjamaah tarawih di masjid selama pandemi Covid-19.
Hal itu tidak terlepas dari imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Juga status Kecamatan Ciomas yang masuk zona merah Covid-19.
“Iya kita larang. Karena di Ciomas ini zona merah. Terbaru, ada dua warga yang terkonfirmasi Covid-19,” ujar Camat Ciomas Chairuka Julianto kepada radarbogor.id Rabu (22/4/2020).
Lanjut Chairuka, jika memaksakan melaksanakam Solat Tarawih di masjid sangat beresiko tinggi. Mengingat banyak juga warga Ciomas yang berstatus OTG.
“Kita harus jaga betul. Kita juga akan lakukan patroli keliling ke seluruh masjid dan pemukiman,” tuturnya.
Sementara itu untuk jumlah masjid di Kecamatan Ciomas sendiri ada 147 masjid. Iapun meminta agar warganya tetap di rumah saja. “Tetap khusuk dalam menjalankan ibadah Ramadan di rumah bersama keluarga,” tukasnya. (all)