Dua Kecamatan di Kabupaten Bogor Ini Masih Aman dari Corona

0
2048
Salah satu posko pencegahan Covid-19 yang didirikan oleh warga.
Salah satu posko pencegahan Covid-19 yang didirikan oleh warga.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus mengalami peningkatan. Hanya tersisa dua kecamatan yang belum terdeteksi positif mapun Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Sebanyak 16 kecamatan telah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Kecamatan Cibinong merangkum kasus positif paling banyak, yakni 12 orang.

Sedangkan, di kecamatan lainnya belum tentu terbebas dari wabah. Lantaran, sebagian besar kecamatan di Kabupaten Bogor juga menyimpan kasus-kasus PDP.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten.Bogor, Syarifah Sopiah menuturkan, peta penyebaran Covid-19 sempat menunjukkan tiga kecamatan yang selama ini nihil PDP dan positif Covid-19. Akan tetapi, data itu ternyata berubah. Kecamatan Sukamakmur kini merangkum satu kasus PDP.

“Sehingga kecamatan yang nihil PDP maupun positif Covid-19, tinggal dua kecamatan yaitu Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Tanjungsari,” imbuhnya, Selasa (21/4/2020).

Kendati demikian, total ODP di Kabupaten tergolong cukup tinggi. Jumlahnya telah menembus angka seribu. Potensinya bertambah tentu lebih besar dengan aktivitas warga yang tak berhenti selama PSBB.

Hanya saja, Bupati Bogor Ade Yasin juga telah lama mewanti-wanti bahwa kecamatan-kecamatan itu belum tentu aman dari Covid-19.

Itu lantaran terdapat orang-orang dengan status ODP. Bisa saja daerah-daerah di perbatasan merangkum kasus baru karena berasal dari interaksi di luar kabupaten, yakni Jakarta.

“Jakarta adalah episentrum wabah Covid-19 di Indonesia. Separuh kasus dan jumlah kematian disumbang dari Jakarta. Jika pusat episentrum diperluas dengan memasukkan kota atau kabupaten di sekitar Jakarta, porsinya mencapai sekitar 70 persen,” terangnya.

Ia pun menganggap, keberhasilan mengendalikan penyebaran secara nasional sangat bergantung pada penanganan di Jabodetabek.

“Teramat berat rasanya kalau diserahkan kepada masing-masing kepala daerah saja. Apalagi kami tidak diberikan kewenangan penuh karena banyak terbentur aturan di pusat,” keluhnya. (mam/c)