CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus kriminal di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Tak hanya pencurian, kasus narkotika juga marak.
Dalam tiga minggu, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba yang memanfaatkan kondisi sepinya PSBB ditengah Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (22/04/2020).
Tercatat, Ada 19 kasus narkoba dengan 22 tersangka berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP Eka Candra Mulyana, Kasat Narkoba Polres Bogor. Dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan extacy.
“Alhamdulillah, kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemi Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, ganja sebanyak 88,62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id Rabu (22/4/2020).
Adapun para tesangka ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Akibat perbuatannya, para pengedar dikenakan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
“Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” tukasnya. (all)