Warga Dilarang Keluar Bogor, Hadang Pemudik Siapkan 5 Titik Penyekatan

0
1907
Bus mengangkut para pemudik di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor.Nelvi/Radar Bogor
Ilustrasi pemudik di Terminal Baranangsiang. Nelvi/Radar Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan mengumumkan larangan mudik akan berlaku pada 24 April pukul 00.00 WIB. Semua kendaraan penumpang dan pribadi akan disetop dan diminta untuk berbalik arah.

Kebijakan itu langsung ditangkap Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan menetapkan lima titik sekat untuk mengadang pemudik. Yakni Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, simpang Yasmin, simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BOOR), exit Tol Jagorawi, dan simpang Ciawi.

“Kami bersama TNI-Polri dan Satpol PP akan siaga di lokasi. Sementara kendaraan pribadi yang akan melintas kami minta putar balik. Sembari cek PSBB juga. Masker harus dibawa, segala macam, kendaraan juga dicek,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo Kamis (23/4/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, akan berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara maupun kereta api. Juga berlaku pada kendaraan pribadi dan sepeda motor.

“Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini,” kata Adita kemarin.

Kendaraan yang akan dilarang keluar atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah penyebaran Covid-19 lainnya.

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok. Kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

Adita menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol. Hanya ada penyekatan. Atau pembatasan kendaraan yang diijinkan melintas atau tidak.

”Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkuta logistik yang dbutuhkan ketersediaannya untuk seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Sanksi akan diberikan pada para pelanggar mudik. Pada tahap pertama pada tanggal 24 April hingga 7 mei 2020, para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sedangkan pada tahap kedua tanggal 7 mei sampai 31 mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan ini, selain diminta untuk kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi ”Sanksi sesuai perundang-undangan termasuk adanya denda,” jelas Adita.

Adita menambahkan, aturan pelarangan mudik akan mulai berlaku tangal 24 april sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. 24 April hingga 15 Juni untuk kerta api, hingga 8 juni untuk transportasi laut, serta 1 juni untuk transportasi udara. ”Ini dapat diperpanjang sesuai dinamika Covid-19 di Indonesia,” katanya.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 sudah diteken mulai kemarin. ”Kami sudah meminta nomor berita negara agar bisa diundangkan ke publik,” ujar Staf Ahli Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam videoconference kemarin.

Menurutnya aturan setiap moda hampir sama. Hanya ada hal teknis yang berbeda.”Yang mendasar sudah kami atur mulai 24 April,” ujarnya. Dalam Permehub tersebut ada klausul yang menyatakan akan ada harmonisasi sesuai dengan perkembangan.

Aturan lain yang diubah adalah soal sanksi. Pada tahap pertama, menurut Aris dilakukan upaya persuasif pada 24 April sampai 7 Mei. Artinya mereka yang mencoba mudik diminta balik kanan. Pada periode kedua akan dilaksanakan sanksi yang tegas.

”Sudah disebutkan bahwa sanksi yang terberat Rp 100 juta dan ada ancaman penjara. Bisa plus ditilang. Namun konsennya tetap tidak boleh mudik,” katanya. (tau/lyn/idr/mar/mia)