Kebijakan WFH, ASN Pemkot Bogor Tak Ada Pengurangan Jam Kerja

0
73
KORPRI
Apel pagi yang rutin digelar bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali digelar di Plaza Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin (21/10/2019).
KORPRI
Apel pagi yang rutin digelar bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali digelar di Plaza Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin (21/10/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor dipastikan tak mendapat pengurangan jam kerja selama Ramadan.

Hal itu karena sejak pandemi virus Corona Covid-19 merebak di Indonesia, ASN bekerja dari rumah (work from home) tanpa harus ke kantor.

“Jadi tidak ada pengurangan jam kerja, semua sama seperti biasa. Karena kita sebagai pelaksana kebijakan publik, apalagi di tengah wabah seperti ini,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Jumat (24/4).

Sejauh ini, kata dia, Pemkot Bogor memberlakukan petugas piket, bagi para ASN di Kota Bogor.

“ASN dengan jabatan eselon dua dan tiga aja yang saat ini wajib ke kantor kalau piket,” tegasnya.

Ade menjelaskan, WFH bagi ASN Kota Bogor, secara umum tidak terlalu memiliki pengaruh besar kepada kinerja abdi negara Kota Hujan.

“Sebenarnya bagi kami Kota Bogor yang IT nya sudah berjalan, tidak ada masalah hanya tidak tatap muka saja, itu aja intinya. Jadi WFH ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan tugas dinas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Evandhy menjelaskan, meski melakukan pekerjaannya secara WFH, Pemkot Bogor menekankan kepada ASN untuk senantiasa melakukan rekapitulasi laporan harian kinerjanya secara bertahap. Serta memaksimalkan laporan kinerja melalui aplikasi E-Kinerja yang sudah disediakan Pemkot Bogor.

“ASN tetap melakukan laporannya melalui E-Kinerja. Juga memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Jadi semuanya bisa kita pantau,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah ASN pada dinas dan instansi tertentu mesti tetap berkantor. Terlebih dinas yang memang bertugas memberikan pelayanan.

Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kecamatan hingga Kelurahan.

“Tapi itu juga tidak semuanya masuk, yang terpenting harus ada perwakilan. Seperti pejabat struktural dan pejabat yang bertugas melakukan administrasi. Untuk mekanismenya, kita serahkan kepada instansi dan dinas masing-masing, sesuai kebutuhan. Karena kebutuhan dan kebijakan dinas atau instansi kadang berbeda,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi, Evand mengaku setiap ASN berpotensi terkena sanksi. Terlebih mereka yang pelaporan E-Kinerja nya buruk, atau melakukan pelanggaran tertentu. Sanksinya juga beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, ASN bisa kena hukuman penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Hukuman ringan berupa teguran secara tertulis, hukuman berat bisa pencopotan jabatan, penurunan jabatan, sampai pemberhentian secara tidak terhormat. Tapi sejauh ini selama WFH kinerja ASN cukup baik, tidak ada pelanggaran sedang maupun berat,” tutupnya. (ded)