Pemkot Gratiskan Sementara Pajak Hotel

0
109
ilustrasi
Ilustrasi

UlBOGORRADAR BOGOR, Para pemilik usaha di Kota Bogor bisa sedikit bernafas lega di situasi pandemi sekarang ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang keringanan wajib pajak akibat dampak dari Covid-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menjelaskan, ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut. Seperti diantaranya, penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April hingga Mei menjadi tanggal 30 juni 2020.

“Ada juga pemberian diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan pajaknya pada bulan April hingga Juni. Diskon PBB sebesar 15 persen untuk pembayaran bulam April 2020, diskon PBB 10 persen untuk pembayaran bulan Mei 2020. Dan diskon PBB 5 persen untuk pembayaran bulan Juni 2020,” jelas Dedie.

Lanjut Dedie, bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April hingga Juni juga akan mendapatkan penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019. Untuk pembayaran PBB dengan mendapatkan pengurangan sementara hanya dilakukan di kantor kas BJB Bapenda Kota Bogor.

“Silahkan masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan kesempatan ini, melaksanakan kewajiban pembayaran untuk membantu Pemerintah dan masyarakat Kota Bogor dlm mengatasi penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dka)