PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Petugas Polsek Parung Panjang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita muda yang dinikahi secara siri, Senin (4/5/2020).
Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban berinisial SM (17), sedang berada di dalam rumah seorang diri, kemudian sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Minggu (03/05), korban SM didatangi oleh suami sirinya.
Tidak berselang lama terdengar cekcok mulut sehingga korban SM dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok. Akibatnya korban mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri.
Setelah itu korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga sekitar serta melaporkan atas kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Tak lama orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Parung Panjang untuk membuat laporan resminya. Tersangka A yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya seringkali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban.
“Kami sudah terima laporannya dan sudah lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial A yang merupakan suami siri,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri, sambung Kapolres, untuk sementara mereka kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. “Saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan,” tandasnya.
Seperti diberitakan radarbogor.id sebelumnya, SM (17) asal Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor melarikan diri dari rumahnya sendiri.
Ia menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh suaminya sendiri, AA. SM melarikan diri dari rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Melalui jendela kamar mandi.(pin/*)