Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Bebas Denda hingga 29 Mei

0
44
Samsat Online
Ilustrasi Pajak Kendaraan
Samsat Online
Ilustrasi Pajak Kendaraan

CIBINONG–RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19, berdampak besar terhadap semua bidang termasuk pembayaran pajak. Untuk membantu para pemilik kendaraan, pemerintah memberikan keringanan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor, Ade Sukalsah mengatakan, ada kebijakan penundaan pembayaran pajak tahunan boleh hingga Jumat (29/5/2020).

“Sepanjang durasi itu, pemilik kendaraan tak didenda dan tanpa ada konsekuensi saat di jalan,” ucapnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Tak hanya itu, kata dia, bebas denda pajak BBN (Bea Balik Nama). “Biasanya, apabila punya lebih dari satu kendaraan kena progresif kini bebas,” katanya.

Ia mengakui, selama pandemi Covid-19 pendapatan pajak turun hingga 30 persen. Bahkan, kata dia, selama April pajak kendaraan baru turun hampir 50 persen karena banyak dealer tutup.

Untuk meningkatkan pendapatan, pihaknya memaksimalkan penambahan spot pembayaran pajak tahunan. “Kami sudah ada perwakilan di Jonggol, Parung, hingga Leuwiliang,” katanya.

Terbaru, pihaknya akan membuka spot di sekitar Pasar Cisarua. “Masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke Cibinong,” pungkasnya. (*/cr4)