BOGOR-RADAR BOGOR, Satpol PP Kota Bogor menertibkan pedagang sayuran di kawasan Sawo Jajar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (6/5/2020) karena melanggar aturan PSBB.
Padahal sebelumya sudah diperingatkan pedagang sayuran di kawasan tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Agustyansyah mengatakan dalam PSBB ini diatur PKL sayur mayur boleh berjualan sampai jam 6 pagi.
“Setiap hari saya ke sini mereka masih membandel, ada yang coba maju ke depan jalan, ada yang berjualan 24 jam. Kita ingatkan mereka bahwa jam 6 batas berjualan selama PSBB ini,” ujarnya kepada wartawan.
Mereka meminta untuk membereskan dagangannya dan jika masih ada yang membandel, diberi surat peringatan dan ada beberapa yang diangkut dagangannya ke kantor Satpol PP.
“Ini jam 6 ini ada peraturan di PSBB berjualannya. Kita gak mungkin melarang mereka berjualan karena kondisi sekarang ini serba sulit, jadi diatur dalam PSSB itu mereka boleh berjualan dari jam 23.00 sampai jam 06 pagi,” katanya.
“Nanti kita evaluasi sekarang kita coba dulu saja, kita hanya melaksanakan aturan PSBB, kita kasih masukan juga dalam menerapkan penertiban di lapangan seperti apa masukannya nanti kita tanya kepada gugus tugas,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)