Tangani Pasien Covid-19, Pemkot Bogor Beri Insentif untuk Tenaga Medis

0
38
Sebanyak 145 orang mengikuti rapid test virus corona atau Covid-19 secara drive thru yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) di pelataran Stadion GOR Pajajaran, Sabtu (28/03/2020) pagi
Tenaga medis saat melakukan rapid test virus corona atau Covid-19 secara drive thru yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) di pelataran Stadion GOR Pajajaran, Sabtu (28/03/2020) pagi

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor memberikan makan tambahan (PMT) kepada ibu hamil, balita, dan lanjut usia, serta insentif bagi tenaga kesehatan penanganan pasien virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Kota Bogor, Sri Nowo Retno melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, program PMT itu anggarannya bersumber dari realokasi APBD Kota Bogor pada Dinas Kesehatan untuk penanganan Covid-19 pada Mei dan Juni 2020, sebesar Rp367.029.900.

PMT yang diberikan berupa susu formula sebanyak 3.804 dus untuk 317 ibu hamil untuk mengurangi energi kronis. Kemudian, 480 saset susu formula untuk delapan balita gizi buruk berusia kurang dari satu tahun.

Serta 666 kaleng susu formula untuk 74 balita gizi buruk berusia lebih dari satu tahun, yang berpotensi terkena kurang gizi dan berakibat jadi kerdil (stunting).

Kepada 200 orang lanjut usia lebih dari 60 tahun dari keluarga prasejahtera yang aktif ke Posbindu lansia, akan diberikan makanan tambahan berupa susu formula berbentuk bubuk sebanyak 2.400.

“Pemberian makanan tambahan ini anggarannya bersumber dari realokasi anggaran APBD pada Dinas Kesehatan untuk penanganan COVID-19,” ujarnya seperti dilansir dari antara, Kamis (7/5/2020).

Dinas Kesehatan juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan di Puskesmas, yakni dokter, bidang, perawat, pengawas dan analis laboratorium.

Anggaran bersumber dari biaya tidak terduga (BTT) APBD Kota Bogor untuk penanganan COVID-19 pada Mei dan Juni 2020, sebesar Rp691.000.000.

“Besaran insentif ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Rencananya, Kementerian Kesehatan juga akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan,” katanya.

Retno menambahkan, Dinas Kesehatan baru mendapat sosialisasi mengenai insentif untuk tenaga kesehatan. Penerima insentif ini tidak boleh ganda.

Menurut dia, insentif pada Mei dan Juni akan gunakan mekanisme dari pusat berdasarkan aturan. “Itu pun harus dipilih yang terlibat langsung pada penanganan Covid-19,” tandasnya.(pin/antara)