Sasar Pedesaan, Ratusan Butir Obat Ilegal Disita Polres Bogor

0
32
Pelaku pengedar obat terlarang saat dibekuk petugas Polres Bogor.
Pelaku pengedar obat ilegal saat dibekuk Reserse Narkoba Polres Bogor di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor Senin (11/5/2020).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak hanya kriminalitas, peredaran narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Bogor juga kian marak. Ironisnya, barang haram tersebut kini sudah masuk ke pedesaan.

Hal itu terungkap dari penangkapan pelaku kasus narkoba dan sediaan farmasi ilegal oleh Reserse Narkoba Polres Bogor di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor Senin (11/5/2020).

Informasi yang dihimpun radarbogor.id, sebanyak 80 strip atau total 800 butir obat jenis Trihexyphenidyl disita dari pelaku.

Diamankan juga 187 butir obat jenis Heximer, dan tujuh strip atau total 70 butir obat jenis Tramadol. Serta sejumlah uang tunai senilai Rp435.000,- yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, dan mengamankan dua orang tersangka inisial RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbulang Bogor,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan pers yang diterima radarbogor.id Senin (11/5/2020).

Adapun terhadap para tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini, dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  “Dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (all)